Tak Diundang, 2 Orang dari Jadi Kediri Raya Ditolak Memantau Rekapitulasi Suara

Tak Diundang, 2 Orang dari Jadi Kediri Raya Ditolak Memantau Rekapitulasi Suara Suasana Gedung Bagawanta Bhari, sebelum dilaksanakan rekapitulasi suara tingkat kabupaten. Foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Terdapat 2 pemantau dari Jaringan Demokrasi Indonesia (Jadi) ditolak masuk ke ruangan rekapitulasi suara tinkat kabupaten oleh petugas KPU Kabupaten Kediri karena tidak masuk dalam daftar undangan, Rabu (28/2/2024).

Karena memang tidak ada didaftar pemantau Pemilu yang diundang, mereka yang sudah memakai ID card sebagai Pemantau Pemilu dan sudah terakreditasi di Bawaslu RI itu langsung balik kanan alias pulang.

Baca Juga: Debat Publik Perdana Pilbup Kediri Seru, Ketua KPU: Silakan Pilih Mana yang Cocok

"Sebenarnya, kami bisa saja tetap melakukan pemantauan meski tidak ada didaftar undangan, tapi kami memilih pulang daripada dianggap sebagai orang tak undang, koq nekad masuk. Ini bentuk keteledoran KPU Kabupaten Kediri atau memang disengaja, kami tidak tau," kata salah satu personel pemantau dari Jadi Kediri Raya, Rabu (28/2/024).

Koordinator Divisi Data dan Riset, Jadi Jatim, Dijan Novia Saka, mengaku kaget mendapat laporan bahwa 2 Pemantau Pemilu dari pihaknya tidak terdaftar dalam daftar undangan Pemantau.

Padahal, lanjut mantan Ketua Panwaslu Kota Kediri itu, jauh hari tepatnya pada tanggal Rabu (31/1/2024) lalu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Ketua KPU Kabupaten Kediri, dan menyerahkan surat pengantar serta surat tugas pemantau pemilu di Kabupaten Kediri kepada Ketua KPU Kabupaten Kediri itu.

Baca Juga: Sukseskan Pilkada, Olahraga Sarana Komunikasi Lintas Instansi, Pemkab Kediri Beri Apresiasi KPU

"Setelah terbit SK tugas pemantauan di wilayah (kabupaten dan kota), dari Jaringan Demokrasi Indonesia (Jadi) Jawa Timur, kami langsung melakukan koordinasi dengan Ketua KPU Kabupaten Kediri dan Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri. Bahkan kami juga sudah menyerahkan salinan SK pemantau tersebut ke Beliau," urai Dijan.

Menurut dia, selama tahapan pemungutan suara dan penghitungan suara di tingkat PPS, jadi juga sudah menerjunkan Tim Pemantau untuk memantau pelaksanaan tahapan tersebut.

"Padahal, saat kami menyerahkan surat pengantar dan SK, kami diterima dengan sangat baik. Saat itu, kami sampaikan kepada KPU dan Bawaslu, bahwa kami siap berpartisipasi melaksanakan tugas pemantauan pelaksanaan pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Kediri," pungkasnya.

Baca Juga: KPU Tetapkan Paslon Dhito-Dewi dan Deny-Mudawanmah Sebagai Kontestan Pilkada Kabupaten Kediri 2024

Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa masalah tersebut sudah ditindaklanjuti oleh petugas. "Sudah mas," ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui pesan instan (WhatsApp). (uji/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO