KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dua pelajar masing-masing berinisial AF (18) dan A (14) warga Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Pagu karena mencuri perhiasan dan uang tunai.
Korbannya adalah Khusnul Khotimah (53) warga Desa Jambu, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Pembunuhan Balita di Ngasem Kediri: JPU Tuntut Terdakwa 20 Tahun Penjara
Kapolsek Pagu AKP Suharsono menjelaskan, pencurian tersebut terjadi pada 4 Maret 2023. Kedua pelaku masuk ke rumah korban yang saat itu sepi lantaran ditinggal penghuninya ke rumah tetangga yang sedang menggelar hajatan.
"Korban baru menyadari telah kehilangan uang beserta perhiasannya keesokan harinya ketika hendak belanja, Minggu (5/3/2023)," ujar Suharsono, Jumat (24/3/2023).
Korban saat itu hendak mengambil uang yang ada di lemarinya, namun ternyata raib. Setelah dicek, ternyata gagang lemari sudah dalam kondisi rusak dan terdapat bekas congkelan. Perhiasan yang disimpan di lemari pun ikut hilang.
Baca Juga: Kakak Beradik Warga Kediri Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Rumah, Diduga Tewas 5 Hari Sebelumnya
Perinciannya 1 kalung dengan berat 6 gram, 1 kalung berat 10 gram, dan liontin berat 1,5 gram. Kemudian, 1 gelang berat 10 gram, dua pasang anting, 1 cincin yang semuanya beserta surat pembelian emas.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material mencapai Rp26.700.000 dan dilaporkan ke Polsek Pagu pada Selasa (21/3/2023)," terangnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi dari masyarakat terkait ciri-ciri terduga pelaku.
Baca Juga: Selain Kasus Korupsi PT EP, Kejari Kediri Juga Gelar Penyidikan Kredit Fiktif di Sejumlah Bank BUMN
"Dari situlah anggota unit reskrim mengamankan terduga pelaku usai pulang menonton acara ogoh-ogoh pada Rabu (22/3/2023) sekira pukul 00.30 WIB," ujar kapolsek.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian di Desa Jambu Kecamatan Kayen Kidul.
Bahkan, AF mengaku bahwa barang hasil curiannya tersebut dijual dan hasilnya digunakan untuk modifikasi motornya. Sedangkan untuk pelaku A, katanya digunakan untuk membeli sepeda motor.
Baca Juga: Rilis Akhir 2024 Polres Kediri: Penanganan Kasus Narkoba Naik Dari Tahun Sebelumnya
"Selanjutnya yang bersangkutan beserta barang bukti hasil pencurian ini dibawa ke Polsek Pagu guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkas Suharsono. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News