MALANG, BANGSAONLINE.com - Melalui PP 21/ 2022, Pemerintah memberi kesempatan kepada ABG (anak berkewarganegaraan ganda) yang belum, atau terlambat memilih dan tidak mendaftar sebagai anak kewarganegaraan selambat-lambatnya dua tahun setelah regulasi tersebut diterbitkan.
“Kesempatannya hingga 31 Mei 2024, sehingga per Maret 2023 ini, kesempatan tinggal sekitar 14 Bulan lagi,” kata Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari, Jumat (24/3/2023).
Baca Juga: 2 Pimti Pratama Kanwil Kemenkumham Jatim Promosi ke Unit Pusat Kementerian Hukum
Untuk dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia, ia mengatakan bahwa ABG harus melalui mekanisme permohonan pewarganegaraan kepada presiden yang disampaikan kepada Menkumham.
“Untuk mempermudah, ABG dapat mengajukan permohonan kepada Menkumham RI melalui Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham dimana dia berdomisili,” ujarnya.
PP 21/ 2022, kata Imam, ialah kesempatan emas yang diberikan negara kepada ABG yang selama ini berada dalam situasi yang tidak pasti. Negara telah hadir untuk memberikan kepastian hukum terhadap langkah atau tindakan apa yang harus dilakukan oleh ABG jika mereka memilih Kewarganegaraan Indonesia.
Baca Juga: Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya Mulai Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024 ke Warga Binaan
“Meskipun pada saat yang lalu orang tua mereka karena ketidaksengajaan atau ketidaktahuannya, mengakibatkan mereka tidak memiliki SK Dwi Kewarganegaraan atau terlambat untuk memilih kewarganegaraan,” paparnya.
Ia turut juga mengajak seluruh satekholder untuk berkolaborasi dengan menginventarisir subjek ABG di wilayah masing-masing, lalu memberikan data tersebut kepada Kanwil Kemenkumham Jatim.
“Agar kami dapat memberikan advis atau arahan kepada mereka termasuk orang tua mereka mengenai langkah strategis apa yang perlu dilakukan jika memilih kewarganegaraan Indonesia,” tuturnya.
Baca Juga: Kadivpas Kemenkumham Jatim Sidak ke Lapas Medaeng Minggu Malam
Menurut dia, kewarganegaraan perlu menjadi prioritas karena warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara. Status kewarganegaraan seseorang dapat menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya.
"Karena setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warganya. 14 bulan waktu yang tidak terlalu panjang, oleh karena itu jangan disia-siakan kesempatan yang baik ini,” pungkasnya. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News