Mudah dan Serba Online, Gubernur Khofifah Ajak Wajib Pajak Segera Laporkan SPT 2022

Mudah dan Serba Online, Gubernur Khofifah Ajak Wajib Pajak Segera Laporkan SPT 2022 Gubernur Khofifah saat mengisi SPT tahunan. Foto: DEVI FITRI AFRIYANTI/BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gubernur  mengajak seluruh masyarakat di Jawa Timur yang menjadi wajib pajak agar segera membuat laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2022. Sebab, batas pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2023, sedangkan wajib pajak badan pada 30 April 2023.

Ia mengimbau masyarakat di Jawa Timur untuk segera melakukan pelaporan pajak, apalagi saat ini sistemnya sudah sangat mudah dan serba online dengan mengakses laman djponline.pajak.go.id. lalu memilih layanan E-Filling.

"Hari ini saya menyampaikan SPT tahunan. Dan yang perlu digarisbawahi, tanggal 31 Maret 2023 besok itu sudah batas akhir, jadi saya mohon kepatuhan kita bersama untuk membayar pajak agar tetap bisa kita maksimalkan," ujarnya di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (27/3/2023).

Wajib pajak yang ingin melakukan pelaporan SPT melalui E-Filing atau E-Form diharuskan memperoleh Electronic Filing Identification Number (EFIN) terlebih dahulu.

"Saya melaporkan SPT secara online melalui e-filing, prosesnya cepat , mudah, dan dapat dilakukan dimana saja dan tidak perlu datang ke kantor pajak,” kata .

Ia mengatakan, pelaporan SPT Tahunan merupakan sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan pemenuhan pembayaran pajak setahun terakhir. Sehingga setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkannya.

Tak hanya itu, juga menyebut kepatuhan membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan ini juga menjadi salah satu tanda seseorang peduli terhadap pembangunan bangsa.

"Karena proses untuk membangun negeri ini, memang komponen utamanya ada di pajak yang dibayarkan oleh seluruh wajib pajak," katanya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO