KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Setelah mengamankan seorang kakek pengecer togel, Petugas Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih kembali mengamankan seorang tersangka dengan kasus yang sama. Ia adalah TW (63), seorang bandar judi togel warga Desa Blabak, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.
"TW ini merupakan bandar judi togel," kata Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setyo Budhi, Selasa (28/3/2023).
Baca Juga: 11 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Kediri Jalani Asimilasi di Lereng Gunung Klotok
Menurutnya, penangkapan TW berawal dari keterangan pengecer judi togel S alias Sonder (77) warga Desa Bedug Kecamatan Ngadiluwih yang ditangkap lebih dulu.
S sendiri ditangkap di pinggir Jalan Raya Desa Rembang Kepuh Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.
"Dari pengakuan S, ia menyetorkan hasil judi togelnya kepada TW yang merupakan bandarnya. Dari pengakuan S itu, akhirnya TW diamankan di rumahnya," terang Iwan.
Baca Juga: Polres Kediri Kota Tangkap Pelaku yang Aniaya Adik Kadungnya hingga Tewas, Apa Motifnya?
Saat melakukan penggeledahan di rumah TW, petugas menemukan barang bukti 1 bendel kertas dan uang Rp240 ribu yang disembunyikan di bawah karpet.
"Barang bukti berhasil kita temukan dari pelaku yang disembunyikan di bawah karpet bawah kursi dalam kondisi kertas tombokan diikat dengan menggunakan tali karet," ungkapnya.
Ketika dimintai keterangan di Mapolsek Ngadiluwih, pelaku mengaku mendapatkan keuntungan 10 persen dari hasil yang diterima setiap kali putaran.
Baca Juga: Polisi Tahan Pelaku KDRT di Kediri
"Saat ini terduga pelaku bandar judi togel diminta keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut. Terduga pelaku ini diduga melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara," pungkas Iwan. (uji/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News