Jelang Pemilu 2024, Kemenkumham Jatim Perbarui Data Alamat Kantor dan Kepengurusan Parpol

Jelang Pemilu 2024, Kemenkumham Jatim Perbarui Data Alamat Kantor dan Kepengurusan Parpol Imam Jauhari, Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Menjelang pemilihan umum (pemilu) serentak tahun 2024, melakukan update atau pembaruan data parpol. Pembaruan tersebut meliputi alamat dan kepengurusan parpol di tingkat propinsi.

Kepala , , mengatakan pembaruan tersebut memastikan keabsahan dan validasi kepengurusan bandan hukum partai politik (parpol).

Baca Juga: 2 Pimti Pratama Kanwil Kemenkumham Jatim Promosi ke Unit Pusat Kementerian Hukum

Imam mengungkapkan, berdasarkan data, di Jatim ada 76 parpol berbadan hukum. Untuk langkah awal, Kemenkumham Jatim telah melakukan koordinasi dan kerja sama dengan instansi yang berwenang dan berkepentingan di tingkat provinsi.

“Kami sudah koordinasi dengan KPU dan bakesbangpol. Dari KPU hanya 28 parpol yang ada alamat dan SK kepengurusan yang jelas,” ujar Imam, Minggu (2/4/2023).

Tidak hanya melakukan verifikasi administrasi, Kemenkumham Jatim juga akan melakukan verifikasi faktual terhadap bangunan fisik 28 kantor parpol tersebut. Verifikasi faktual itu rencananya akan mulai dilakukan pekan depan dengan mendatangi satu per satu kantor parpol tingkat provinsi.

Baca Juga: Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya Mulai Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024 ke Warga Binaan

“Tujuannya untuk mengetahui kebenaran data yang telah diberikan partai politik tersebut,” terang Imam.

Sementara itu, Subianta Mandala, Kadiv Yankumham Kemenkumham Jatim, menambahkan pembaruan data parpol ini bertujuan menciptakan data yang akurat, terpadu, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Validitas data partai politik tersebut, diperlukan Kemenkumham tidak hanya pada saat pengesahan pendiriannya saja, tapi juga pada momen penting lainnya.

Baca Juga: Pemkot Batu Apresiasi Langkah Cepat Kanwil Kemenkumham Jatim Berikan Pelayanan KI

“Yaitu pada saat perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), serta perubahan kepengurusan partai politik,” tuturnya.

Berdasarkan pasal 10 dan pasal 21 Permenkumham 34/ 2017, Kemenkumham memeriksa atau memverifikasi terhadap kebenaran dokumen persyaratan permohonan perubahan AD/ART atau perubahan kepengurusan parpol termasuk daftar hadir peserta musyawarah nasional/ kongres/ muktamar atau sebutan lainnya sesuai dengan AD/ART Parpol.

“Sehingga dengan demikian validitas data parpol memegang peranan sangat penting dalam keabsahan tersebut,” tutup Subianta.

Baca Juga: Gali Data Primer Keimigrasian Secara Faktual, Komisi XIII DPR RI Kunker Spesifik ke Jawa Timur

Perlu diketahui bahwa UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik telah memberikan kewenangan kepada Kemenkumham untuk memberikan pengesahan terhadap permohonan pendirian Badan Hukum Partai Politik. (cat/rev) 

Sumber: Humas Kemenkumham Jatim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sempat Kabur Bawa Mobil Dinas dan Tabrak Pagar Rudenim, WNA Palestina Diamankan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO