TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dua dukun yang diketahui pasangan suami istri (pasutri) asal Desa Besowo, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban dilaporkan ke polisi lantaran diduga menipu pasiennya hingga miliaran rupiah.
Dua dukun tersebut masing-masing berinisial SG dan ST. Mereka dilaporkan pasiennya Ernawati (38), seorang pengusaha palawija asal Dusun Sarigede, Desa Latsari, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Rabu (12/4/2023).
Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Kerja Sama, Mantan Sekdes Sandingrowo Dilaporkan ke Polres Tuban
Saat melapor ke Mapolres Tuban, Ernawati didampingi Nur Aziz, kuasa hukumnya. Ia menceritakan kronologi dugaan penipuan tersebut.
Berawal pada tahun 2017 lalu, pihaknya datang ke pelaku untuk meminta pelarisan. Ritualnya adalah, Ernawati dimandikan air kembang satu minggu dua kali selama lima tahun berturut-turut.
"Setelah dimandikan air kembang, saya seperti bertindak di luar kesadaran saya dan saya dimintai uang terus," keluhnya.
Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta
Ia mengaku, pihaknya telah datang beberapa kali ke rumah pelaku, namun dia diusir mentah-mentah dan disuruh untuk melapor ke polisi. Untuk itu, korban berharap uang yang diberikan ke pelaku tersebut dapat dikembalikan dan pelaku bisa diproses hukum.
"Pernah menagih tapi diusir, jadi saya laporkan ke polres bersama kuasa hukum saya," terangnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ernawati, Nur Aziz, menjelaskan kliennya melapor karena kedua dukun itu telah menipu korban hingga Rp4,2 miliar. Praktik penipuan itu diduga dilakukan oleh pasutri SG dan ST berkedok perdukunan.
Baca Juga: Jelang Penetapan Tersangka Kasus Perusakan Pagar Warga Desa Mlangi, Pelapor Kembali Diperiksa
"Korban meminta penglarisan dagangan kepada pelaku, lalu dengan bujuk rayunya pelaku meminta uang kepada korban sebanyak Rp500 juta," paparnya.
Setelah itu, beberapa minggu kemudian korban dimintai uang Rp50 juta. Selanjutnya setelah dimandikan air kembang oleh kedua pelaku, setiap satu minggunya korban selalu menyetor uang Rp10 juta sampai Rp30 juta.
"Jadi korban ini baru sadar setelah tidak dimandikan air kembang oleh pelaku. Dari pertengahan tahun 2017 sampai awal tahun 2021, total uang yang diberikan ke pelaku sebanyak Rp4,2 miliar," beber Nur Aziz.
Baca Juga: Razia Balap Liar, 158 Motor Diamankan di Mapolres Tuban
Aziz menambahkan, korban telah berupaya mencoba menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Namun, pelaku justru menantang dan mempersilakan kepada korban untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian.
Bahkan, pelaku hingga saat ini juga tidak mau mengembalikan uang korban dan masih menguasai aset berupa rumah, tanah, dan kandang ayam yang dibeli dari hasil uang korban.
"Dari jumlah itu, uang yang kembali secara tunai hanya Rp200 juta dan satu kendaraan Innova yang bisa ditarik," imbuh Aziz.
Baca Juga: 3 Terdakwa Penyelundupan Pupuk Subdisi dari Madura Dituntut Hukuman Berbeda, Paling Lama 4 Bulan
Terkait laporan dugaan penipuan yang dilakukan kedua dukun, Kasatreskrim Porles Tuban belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi wartawan. (wan/rev)
Caption: Ernawati bersama Kuasa Hukumnya, Nur Aziz saay melaporkan ke Satreskrim Polres Tuban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News