Suasana pelayanan di Kantor BPPD Sidoarjo. Foto: Ist
Mantan Kepala DPMPSP Sidoarjo ini menambahkan, untuk mempercepat realisasinya pihaknya meminta kepada masyarakat untuk mendaftarkan nomor Whatsapp dan email melalui form yang bisa diakses lewat link berikut: https://s.id/Pendataan_PBB_SDA.
"Bagi masyarakat yang memiliki lebih dari 1 (satu) objek pajak dapat dilakukan pendaftaran secara sekaligus meskipun berbeda kecamatan selama masih berada di ruang lingkup Wilayah Kabupaten Sidoarjo," beber Ari.
Masih kata Ari, nama SPPT PBB-P2 yang didaftarkan pun tidak harus sama dengan nama pendaftar atau pemohon.
Oleh karena itu masyarakat diharapkan dapat segera melakukan pendaftaran tersebut karena penyampaian SPPT akan secara penuh dilakukan melalui Whatsapp, tidak lagi diantarkan oleh petugas BPPD Kabupaten Sidoarjo maupun pihak Desa atau Kelurahan.
Ari menegaskan, BPPD Sidoarjo terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada para wajib pajak. Khususnya dalam pelayanan mempermudah pembayaran pajak daerah. Wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor BPPD untuk membayar pajaknya.
Sebab, pembayaran sudah dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran secara online maupun offline.
"Pembayaran online bisa dilakukan melalui Bank Jatim, Bank Mandiri, BNI, Bank Mandiri, BTN, Bank OCBC NISP, Alfamart, Indomaret, e-commerce dan berbagai kanal lainnya serta yang terbaru yaitu tempat pembayaran pajak melalui BUMDes pada masing-masing Desa/Kecamatan," pungkas Ari Suryono. (sta/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




