SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 15.408 narapidana dari 39 lapas dan rutan jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim masuk proyeksi usulan untuk memperoleh remisi khusus Idul Fitri 2023. Jumlah itu sama dengan 70 persen dari total narapidana di Jatim yang jumlahnya 22.036 orang.
Dari proyeksi tersebut, sudah 14.594 narapidana yang berkas administrasi usulan remisinya sudah diselesaikan oleh Kanwil Kemenkumham Jatim. Perinciannya, sebanyak 14.473 orang diusulkan mendapatkan remisi khusus I (masih ada sisa hukuman). Sedangkan yang diusulkan mendapat remisi khusus II (bisa langsung bebas) sebanyak 121 orang.
Baca Juga: Gelar FGD Terkait Permohonan Pewarganegaraan, Kanwil Kemenkumham Jatim Undang Camat se-Sidoarjo
Imam Jauhari, Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, mengatakan data-data administratif usulan remisi terus diupayakan agar selesai sebagaimana amanat UU pemasyarakatan terbaru.
"Dalam UU terbarbu, bahwa pengusulan remisi perlu dilampirkan hasil asesmen terbaru," ujar Imam.
Adapun proses asesmen tersebut dilakukan kepada warga binaan sejak yang bersangkutan berstatus sebagai tahanan baru lapas atau rutan.
Baca Juga: Wahyu Rianto Jadi Inspirasi di Hari Terakhir Pelaksanaan SKD CPNS 2024
"Asesmen itu menggunakan instrumen sistem penempatan narapidana, di mana salah satu tujuannya untuk mengetahui kecenderungan pola sosialisasi tahanan," urai pria asal Pamekasan tersebut.
Setelah menyandang status narapidana, barulah petugas kembali membuat asesmen menggunakan sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN).
"Narapidana diasesmen sebulan sekali. Tujuannya mengukur sejauh mana perkembangan perubahan perilaku mereka," ujar Imam.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Notaris di Kota Delta, Kanwil Kemenkumham Jatim Gandeng Umsida
Sedangkan tujuan akhirnya adalah untuk mengetahui penurunan tingkat risiko. "Kalau dulu yang penting tidak masuk register F, diusulkan. Sekarang tidak bisa, harus melalui SPPN," terangnya.
Menurutnya, proses pengusulan harus dilakukan secara bertahap karena petugas atau asesornya terbatas. Sedangkan warga binaan yang diuslkan mendapatkan remisi sangat banyak.
"Saat ini asesor-asesor dan wali pemasyarakatan kami sedang bekerja, sedang memproses pemenuhan data administrasi sekitar 814 narapidana yang belum ikut asesmen," beber Imam.
Baca Juga: Berantas Pungli, Kanwil Kemenkumham Jatim Hadirkan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama
Jumlah itu masih bisa bertambah. Mengingat, tambah Imam, proses keluar-masuknya narapidana di Jatim sangat dinamis.
"Saat ini ada sekitar 27.761 warga binaan di Jatim. Dari jumlah itu, 5.725 di antaranya masih berstatus sebagai tahanan," pungkasnya. (cat/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News