Tower BTS Menjamur, Dewan Kota Mojokerto akan Bentuk Timsus

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pesatnya pertumbuhan tower base transceiver station (BTS) milik perusahaan telekomunikasi di wilayah Kota Mojokerto mendapat atensi Dewan setempat. Pasalnya, dalam beberapa kasus, pemilik tower masih nekad beroperasi, kendati diketahui ijin HO (hinder ordonantie) atau ijin gangguan yang dikantongi sudah kedaluwarsa.

Terkait kondisi ini, Komisi I mendesak pemerintah daerah setempat segera membentuk tim pemantau tower BTS.

Baca Juga: Korban Laka Laut Pantai Drini Tiba, Pj Wali Kota Mojokerto Turut Sholati Jenazah

"Pertumbuhan tower BTS serta teknologi yang mengiringi menyebabkan pengendalian dan pengawasan tower tertinggal. Maka pembentukan tim pemantau menara telekomunikasi menjadi hal urgent untuk segera diwujudkan," kata Denny Novianto, anggota Komisi I, Selasa (9/6).

Dengan adanya tim pemantau menara telekomunikasi, ujar Deny, maka akan mudah mendeteksi bahkan menindak pendirian tower bermasalah. "Kota Mojokerto sudah memilki peraturan daerah terkait perizinan dan zonasi menara telekomunikasi, tapi soal pengendaliannya, perlu ada tim khusus," ujar Denny.

Lebih jauh Deny mengatakan, saat ini di Kota Mojokerto berdiri 20 tower BTS, Namun yang patut juga diwaspadai, saat ini ada indikasi menara masjid dijadikan menara seluler. "Selain itu juga muncul menara gerak dengan ketinggian hanya 15 meter sampai 20 meter," tegasnya. (yep/rvl)

Baca Juga: Berpihak Pada Kemajuan Daerah, Pj Wali Kota Mojokerto Apresiasi 3 Raperda Inisiatif Dewan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO