Siap-Siap, 1 Mei KPU Gresik Mulai Buka Pendaftaran Caleg 2024

Siap-Siap, 1 Mei KPU Gresik Mulai Buka Pendaftaran Caleg 2024 Ketua KPU Gresik Achmad Roni saat sosialisasi pemilu 2024. Foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - KPU Gresik bakal membuka pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) untuk DPRD Gresik pada 1-14 Mei 2023.

Ketua KPU Gresik, Achmad Roni, mengatakan ada sejumlah berkas yang harus disiapkan para bakal caleg untuk mendaftar. Antara lain, surat keterangan dari pengadilan negeri (PN) tidak pernah menjalani pidana lima tahun penjara.

Baca Juga: Poster Ajakan Coblos Kotak Kosong Bertebaran di Kabupaten Gresik

Kemudian, surat pernyataan dengan formulir model BB atau pernyataan kesedian menjadi caleg. Ijazah minimal SMA, surat keterangan sehat jasmani rohani, dan surat keterangan bebas narkoba.

Selanjutnya, tanda bukti terdaftar sebagai pemilih, KTP-elektronik, kartu tanda anggota (KTA) partai politik (parpol), pas foto, dan syarat lain.

Berkas persyaratan caleg itu disusun parpol dengan ketentuan memuat paling banyak 100 persen jumlah kursi di setiap daerah pemilihan (dapil). Dari masing-masing dapil, 30 persen caleg harus mewakili perempuan, dan mendapatkan persetujuan dari pimpinan pusat parpol atau dewan pimpinan pusat (DPP) atau sebutan lain.

Baca Juga: Pro Bumbung Kosong, 2 Kali Mega Bagus Tak Hadiri Panggilan PDIP Gresik

"Setelah pendaftaran ditutup, seluruh berkas caleg akan diverifikasi. Tahap verifikasi dimulai 15 Mei hingga 23 Juni. Pengumuman, tanggal 24 hingga 26 Juni," terang Roni saat dikonfrmasi BANGSAONLINE.com, Sabtu (29/4/2023).

Dalam pandaftaran caleg, KPU memberikan waktu bagi parpol untuk mengajukan perbaikan berkas administrasi yang terjadi kesalahan. Perbaikan dimulai tanggal 25 Juni hingga 9 Juli. Selanjutnya, akan dilakukan verifikasi kembali.

"Tahapan berikutnya penyusunan daftar calon sementara (DCS) hingga penetapan daftar calon tetap (DCT), dilakukan pada bulan November 2023," tutupnya. (hud/ns)

Baca Juga: Ini Kata KPU Gresik soal Pilkada Ulang Jika Calon Tunggal Kalah dengan Kotak Kosong

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO