SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Partai Politik (Banpol) Partai tahun 2012, Sunardi, yang juga Ketua DPC Demokrat Situbondo melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan negeri (PN) Situbondo, Selasa (9/6). Gugatan ini dilayangkan setelah penyidik Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Situbondo berencana melimpahkan berkas P21 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.
Pendaftaran gugatan praperadilan Sunardi juga dibenarkan Hadiyoso, Panitera Muda Pidana PN Situbondo. Menurutnya, pengadilan akan menindaklanjuti gugatan tersebut. “Ini baru saja kuasa hukumnya mendaftarkan berkas praperadilan. Sudah kami terima dan akan ditindaklanjuti,” katanya, siang tadi (9/5).
Baca Juga: KPK Periksa Bupati Karna di Polres Bondowoso, Sejumlah Nama ini Turut Masuk Jadwal
Gugatan praperadilan Sunardi ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya juga mengajukan praperadilan saat ditetapkan sebagai tersangka. Namuan, gugatan yang pertama tersebut dicabut.
Dalam materi gugatan melalui kuasa hukumnya, Siti Utami, Sunardi menggugat pihak kepolisian, yakni, Kapolri, Kapolda, Kapolres, Kasat Reskrim, serta penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Polres Situbondo
Siti Utami menyebutkan, ada sejumlah poin penting sehingga pihaknya mengajukan praperadilan. Diantaranya penetapan tersangka kepada Sunardi yang tidak disertai dengan surat dari BPK RI yang menyebutkan adanya kerugian negara. Selain itu, pihaknya juga menilai panggilan polisi terhadap Sunardi dilakukan dengan prosedur yang salah.
Baca Juga: KPK Siap Ladeni Praperadilan Bung Karna
“Tanpa ijin Gubernur Jatim, seperti diatur Undang undang no 27 tahun 2009 tentang pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidik terhadap anggota DPRD kabupaten/kota,” lanjut Siti Utami.
Dengan beberapa alasan tersebut, Sunardi melalui kuasa hukumnya meminta para termohon yang dipraperadilkan ke PN Situbondo untuk meminta maaf. Sunardi juga menuntut agar termohon menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Menanggapi gugatan praperadilan tersebut, Kasat Reskrim AKP Riyanto mengatakan pihaknya akan siap menghadapi praperadilan yang dilayangkan Sunardi melalui kuasa hukumnya sesuai prosedur hukum.
Baca Juga: Gelar Demo, Massa Aksi Desak KPK Tangkap Bupati Situbondo
“Pasti akan kita hadapi, tentunya susuai prosedur hukum,” tegasnya, sambil menyebut proses hukum akan tetap jalan.
Untuk diketahui, pelimpahan berkas dari polisi kepada kejaksaan rencananya akan dilakukan minggu ini. Sunardi sendiri ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana Banpol tahun 2012 yang didugamerugikan uang negara hingga Rp 70 juta. (had/rvl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News