SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Agenda sidang pertama praperadilan yang diajukan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal digelar kurang seminggu lagi. Agenda tersebut terkait dengan perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka, yang ditimpakan KPK kepada pemohon.
“Pemohon, Karna Suswandi. Termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi cq pimpinan KPK,” bunyi keterangan pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel yang dikutip BANGSAONLINE.com, Rabu (25/9/2024).
Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi
Gugatan didaftarkan Selasa (17/9/2024), dan diagendakan sidang pada Selasa (1/10/2024), dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan pihaknya siap meladeni gugatan yang diajukan Bung Karna.
"KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan praperadilan. KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku," katanya saat dikonfirmasi.
Sedangkan menurut advokat senior, Supriyono, setiap tersangka memiliki hak asasi untuk mengajukan praperadilan.
Baca Juga: Kasus Hibah Pokmas APBD Jatim, Anak Cabup Jombang Mundjidah Dipanggil KPK
"Itu hak siapapun yang ditetapkan sebagai tersangka, bukan berarti menentang KPK. Hak yang diberikan oleh undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana pasal 77 sampai 80," ucapnya.
Pengacara yang akrab dipanggil Pri menyebut, siapa pun harus menjunjung praduga tak bersalah.
"Harus dihormati tidak boleh apriori terhadap Bung Karna," tuturnya. (sbi/mar)
Baca Juga: Nama-Nama Anggota DPRD Jatim yang Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News