KPK Siap Ladeni Praperadilan Bung Karna

KPK Siap Ladeni Praperadilan Bung Karna Gedung KPK RI.

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Agenda sidang pertama praperadilan yang diajukan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal digelar kurang seminggu lagi. Agenda tersebut terkait dengan perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka, yang ditimpakan kepada pemohon.

“Pemohon, Karna Suswandi. Termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi cq pimpinan ,” bunyi keterangan pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel yang dikutip BANGSAONLINE.com, Rabu (25/9/2024).

Baca Juga: Irjen Kementerian ATR BPN Saksikan Teken SKB Timnas PK dan Pelaksanaan Aksi Cegah Korupsi 2025–2026

Gugatan didaftarkan Selasa (17/9/2024), dan diagendakan sidang pada Selasa (1/10/2024), dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Jubir , Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan pihaknya siap meladeni gugatan yang diajukan .

" mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan praperadilan. akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku," katanya saat dikonfirmasi.

Sedangkan menurut advokat senior, Supriyono, setiap tersangka memiliki hak asasi untuk mengajukan praperadilan.

Baca Juga: Polres Situbondo Grebek Usaha Pupuk Cair Ilegal di Desa Panji Kidul

"Itu hak siapapun yang ditetapkan sebagai tersangka, bukan berarti menentang . Hak yang diberikan oleh undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana pasal 77 sampai 80," ucapnya.

Pengacara yang akrab dipanggil Pri menyebut, siapa pun harus menjunjung praduga tak bersalah.

"Harus dihormati tidak boleh apriori terhadap ," tuturnya. (sbi/mar)

Baca Juga: Usai Tahan Bupati Situbondo dan Kadis PUPP, KPK Kembali Periksa Sejumlah Saksi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO