SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sebuah rumah kos di Margorejo Indah Surabaya digerebek Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, pada Rabu (22/4/2023) lalu.
Hal tersebut, karena anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya sebelumnya mendapatkan informasi, bahwa di tempat kos tersebut kerap digunakan sebagai transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Baca Juga: Urine Positif Sabu, Ketua KONI Probolinggo Ditangkap Tak Bareng Istri, Tapi dengan 2 Orang ini
Saat penggerebekan, dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB, polisi memantau dan mengamati tempat kos tersebut kemudian melakukan penggerebekan.
Dalam penggerebekan tersebut, seorang pria berinisial KB (48) warga Wonocolo Pabrik Kulit Surabaya, diamankan polisi.
Saat penggeledahan di kamar kos tersebut, petugas menemukan 11 poket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 3,29 gram, yang ditemukan dalam kotak kecil warna coklat.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Amankan Eks Anggota DPRD Bangkalan atas Dugaan Kepemilikan Sabu
“Selain paketan sabu-sabu, kami juga temukan uang tunai Rp.600.000, satu buah dompet, satu kotak kecil warna coklat, seperangkat alat hisap, empat pipet kaca dan dua buah Handphone," ungkap Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Selasa (02/05/2023).
Ia mengatakan, dari interogasi awal, KB mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari seseorang bernama Paidi (saat ini menjadi DPO), pada Senin (20/3/2023) di wilayah Bendul Merisi, Surabaya.
Akibatnya, tersangka KB dijerat pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (rus/sis)
Baca Juga: Modal Pistol Mainan, 4 Pria di Sidoarjo Pura-Pura Jadi Polisi Peras Pemakai Sabu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News