KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Memasuk hari ke-5, Jumat (5/5/2023), parpol peserta pemilu di Kabupaten Kediri belum ada yang mendaftarkan bakal calegnya ke KPU setempat.
Namun begitu, sudah ada beberapa LO (liaison officer atau tim penghubung) parpol yang mendatangi KPU Kabupaten Kediri untuk berkonsultasi. Hal tersebut dibenarkan oleh Komisioner KPU Kabupaten Kediri Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Anwar Ansori.
Baca Juga: Partisipasi Masyarakat di Pilkada 2024 Meningkat hingga 72 Persen, Pemkab Kediri Beri Apresiasi
"Masa pengajuan bacalon Anggota DPRD Kabupaten Kediri sampai hari ke-5 ini, belum ada konfirmasi dari parpol untuk mengajukan. Kedatangan LO parpol ke KPU masih dalam rangka konsultasi ke helpdesk terhadap pemenuhan syarat bacalon," kata Anwar Ansori, Jumat (5/5/2023).
Menurutnya, para LO parpol tersebut berkonsultasi mengenai kelengkapan berkas persyaratan. Baik itu surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat bebas narkoba, dan surat keterangan dari pengadilan negeri.
Seperti diketahui, bahwa KPU telah menetapkan waktu dan lokasi pendaftaran caleg DPRD 2024-2029. Di mana pendaftaran akan berlangsung selama 14 hari dimulai dari tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023 di KPU kabupaten/kota masing-masing.
Baca Juga: KPU Kabupaten Kediri Tetapkan Hasil Perolehan Suara Sah, Dhito-Dewi Menang
Waktu pendaftaran terbagi menjadi 2, yaitu: Senin (1/5/2023) sampai dengan Sabtu (13/5/2023) pukul 08.00 sd 16.00 WIB. Minggu (14/5/2023) pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 WIB. (uji/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News