
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua PMI Gresik, Achmad Nadhir, menyatakan maju menjadi calon legislatif (caleg) dari PDIP untuk pesta demokrasi mendatang.
"Jadi tak ada larangan. Tak ada aturan yang berbunyi pengurus atau ketua PMI kalau nyaleg harus mundur," ujarnya saat dikonfirnasi BANGSAONLINE.com, Kamis (11/5/2023).
Ia pun mengaku tidak menerima gaji dengan APBN maupun APBD selama menjabat sebagai ketua, berbeda dengan komisioner KPU atau kepala desa (kades).
"Makanya, kalau ada anggota KPU maupun kepala desa yang nyaleg, mereka harus mundur dari jabatannya," tuturnya.
Ia lantas mencontohkan Ketua Umum PMI, Jusuf Kalla. Selain menjabat Ketua Umum PMI, ia juga menjabat Ketua Umum Golkar waktu itu.
"Jadi tak masalah. Pak Ketum (Jusuf Kalla) jabat Ketua PMI pun waktu itu juga pengurus Golkar (ketua umum)," paparnya.
Lebih jauh Nadhir menyatakan bahwa, PMI merupakan lembaga sosial yang tidak dibiayai APBN maupun APBD dan hanya mendapatkan hibah dari pemerintah.
Simak berita selengkapnya ...