GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua PMI Gresik, Achmad Nadhir, menyatakan maju menjadi calon legislatif (caleg) dari PDIP untuk pesta demokrasi mendatang.
"Jadi tak ada larangan. Tak ada aturan yang berbunyi pengurus atau ketua PMI kalau nyaleg harus mundur," ujarnya saat dikonfirnasi BANGSAONLINE.com, Kamis (11/5/2023).
Baca Juga: Kapolres Mojokerto Kota Tinjau Gudang Logistik KPU
Ia pun mengaku tidak menerima gaji dengan APBN maupun APBD selama menjabat sebagai ketua, berbeda dengan komisioner KPU atau kepala desa (kades).
"Makanya, kalau ada anggota KPU maupun kepala desa yang nyaleg, mereka harus mundur dari jabatannya," tuturnya.
Ia lantas mencontohkan Ketua Umum PMI, Jusuf Kalla. Selain menjabat Ketua Umum PMI, ia juga menjabat Ketua Umum Golkar waktu itu.
Baca Juga: Inilah 7 Panelis Debat Kedua Pilgub Jatim 2024 yang Diselenggarakan KPU
"Jadi tak masalah. Pak Ketum (Jusuf Kalla) jabat Ketua PMI pun waktu itu juga pengurus Golkar (ketua umum)," paparnya.
Lebih jauh Nadhir menyatakan bahwa, PMI merupakan lembaga sosial yang tidak dibiayai APBN maupun APBD dan hanya mendapatkan hibah dari pemerintah.
"Jadi, saya itu tak digaji pemerintah. PMI yang saya pimpin tak dibiayai oleh pemerintah. Kami ini lembaga sosial. Kami hanya dapat hibah dari pemerintah," ucapnya.
Baca Juga: Gus Barra Lebih Inovatif, Gagas Pindahkan Pusat Pemerintahan sebagai Pengungkit Pertumbuhan Ekonomi
Karena tak ada larangan, ia tak mundur dari jabatannya saat mendaftarkan diri ke KPU.
"Saya sampai saat ini tetap memegang jabatan Ketua PMI Gresik," pungkasnya. (hud/mar)
Untuk itu, ia
Baca Juga: Tiba di Kota Blitar, KPU Segera Lakukan Sortir Lipat Surat Suara Pilgub Jatim
Pemilu 2024, tak harus mundur dari jabatan Ketua PMI.
Alasannya, dalam aturan (AD/ART) PMI, tidak ada larangan kalau Ketua PMI maupun pengurus menjadi caleg, atau pengurus partai politik (parpol) atau anggota DPRD, harus mundur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News