LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lamongan menggelar pembinaan kepada penyuluh Agama Islam fungsional dan Non PNS yang dikemas dalam kegiatan Halal Bihalal di Aula Kemenag setempat, Kamis (11/5/2023).
Kepala Seksi Bimas Islam, H Sunhaji dalam sambutannya mengatakan, pembinaan ini sebagai upaya dalam meningkatkan kinerja agar lebih baik, karena penyuluh agama dituntut mampu menjadi teladan yang bagi bagi masyarakat, serta menjadi pemersatu umat.
Baca Juga: Gelar FGD Bersama Polres, Kemenag Tuban Serukan Pilkada Damai Tanpa Hoaks dan Politik Identitas
"Penyuluh Agama, sebagai corong Kementerian Agama hendaknya memiliki sikap uswatun dan ukhuwah, yakni teladan dan pemersatu Umat," ujar Sunhaji.
Kepala Kemenag Lamongan, Syamsuri menegaskan, penyuluh Agama Islam merupakan ujung tombak dari Kementerian Agama. Dengan memahami perannya, masyarakat akan merasakan kemenag ditengah kehidupan sosial kemasyarakatan.
Ia juga menjelaskan, kedepannya semua elemen kemenag harus mendukung dan bekerja sesuai dengan inovasi yang diusung, yaitu, Progresif (Profesional, Gesit,Responsif,inovatif dan fleksibel).
Baca Juga: Kemenag Tuban Bakar Ribuan Buku Nikah
Menurutnya, pembinaan ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pelatihan terhadap para Penyuluh Agama Islam, karena, pentingnya peran Penyuluh Agama Islam bagi masyarakat.
“Penyuluh Agama Islam memiliki 4 peran penting, yaitu fungsi informatif yaitu Penyuluh memposisikan dirinya sebagai orang yang berkewajiban menyampaikan pesan-pesan ajaran Islam, fungsi edukatif yaitu Penyuluh Agama Islam juga bisa sebagai pendidik bagi masyarakat mengenai pengetahuan nilai-nilai agama islam”. Katanya
Selain itu, masih kata Sunhaji, Penyuluh Agama Islam adalah juru dakwah dan penyampai pesan bagi masyarakat, terkait prinsip dan etika yang baik sesuai dengan syariat Islam.
Baca Juga: Sabet 6 Juara, MAN 1 Tuban Berjaya di Expo Nasional MA Plus Keterampilan ke-7
Oleh sebab itu, Penyuluh Agama Islam perlu meningkatkan kompetensi, pengetahuan, kemampuan, serta strategi untuk melakukan pendekatan kepada masyarakat. Termasuk dalam mendukung program haji pada tahun ini, yaitu berkeadilan dan ramah lansia.
“Sesuai fungsinya ,konsultatif yaitu Penyuluh menyediakan dirinya sebagai problem solving masalah di masyarakat, dan fungsi advokatif yaitu Penyuluh Agama memiliki tanggung jawab moral dan sosial dalam membentengi masyarakat dari pengaruh pemikiran-pemikiran yang merusak tatanan agama islam, "tegasnya
Sementara, Ketua Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FKPAI), KH. Abdul Karim mengaku senang dengan kegiatan yang dilakukan oleh Bimas Islam. Menurutnya, selain mendapatkan wawasan dan pencerahan, juga menjadi ajang silaturahmi antar penyuluh dan pejabat Kemenag Lamongan.
Baca Juga: KPPN Tuban Berikan Penghargaan IKPA kepada Satker Terbaik dalam Kelola Anggaran
"Selain mendapatkan ilmu juga menjadi ajang pertemuan teman-teman penyuluh, apalagi masih bulan syawal, sehingga kami bisa bermaaf-maafan," ujarnya.(qom/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News