SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Dinas Pendidikan Sampang diduga melakukan pengondisian rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) ke sejumlah pendidikan anak usia dini (PAUD) yang tersebar di Kota Bahari.
Dugaan tersebut dipatok pada pendapatan anggaran bantuan operasional pendidikan (BOP) sebanyak 5 persen dalam satu tahun untuk pengembangan profesi dan tenaga kependidikan. Dalam RKAS itu tertulis dua kegiatan di bulan Januari-Desember.
Baca Juga: Pj. Gubernur Jatim Serahkan SK Perpanjangan Jabatan Pj. Bupati Sampang
Berdasarkan informasi yang dihimpun BANGSAONLINE.com, Dinas Pendidikan Sampang telah melakukan pengondisian di Kecamatan Tojun dan Pengarenga dengan total 83 PAUD. Salah satu pengelola PAUD yang enggan disebutkan namanya mengaku telah menganggarkan untuk kegiatan pengembangan profesi, dan tenaga kependidikan sesuai RKAS di poin ke-9.
"Ya betul, kami menganggarkan itu dan disetor pada Dinas Pendidikan Sampang," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (16/5/2023).
Menurut dia, lembaga PAUD yang dikelola di bawah naungan Dinas Pendidikan Sampang. Oleh sebab itu, ia menganggarkan melalui pendapatan anggaran BOP.
Baca Juga: Mayat Tanpa Identitas di Sampang Tak Diautopsi Sebelum Dimakamkan, ini Penjelasan Rumah Sakit
"Ada salah satu pegawai dari Disdik datang ke lembaga kami dan menarik anggaran itu," tuturnya.
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) PAUD Dinas Pendidikan Sampang, Yanto, menepis keberadaan informasi yang disampaikan pengelola PAUD.
"Itu tidak benar kalau Dinas Pendidikan Sampang menarik uang untuk pengembangan profesi dan tenaga kependidikan dari pendapatan BOP," ungkapnya.
Baca Juga: Si Jago Merah Lalap Kandang Ayam di Omben Sampang
Ia menegaskan, pendapatan BOP harus dikelola oleh lembaga PAUD tidak instansi yang lain. Dalam hal ini, Dinas Pendidikan Sampang tidak melakukan pengondisian uang dari rencana pengembangan profesi dan tenaga kependidikan.
"Yang berhak mengelola pendapatan BOP itu yang mempunyai lembaga atau sekolah dan tidak ada sangkut-pautnya dengan instansi lain apalagi Disdik Sampang," paparnya.
Yanto mengatakan, RKAS di poin sembilan itu memang untuk pengembangan profesi dan tenaga kependidikan, tetapi itu untuk anak didiknya bukan yang lain.
Baca Juga: PKL di Sampang Menjerit, Elpiji 3 Kg Tembus Rp20 Ribu
"RKAS di poin sembilan memang harus dianggarkan dan itu nanti untuk anak didik bukan untuk yang lain," tegasnya.
Sedangkan LSM Aliansi Rakyat Lawan Ketertindasan (Air Laut) menganggap adanya kejanggalan dalam patokan anggaran 5 persen untuk kegiatan pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan.
"Kalau dianggarkan sebanyak 5 persen itu sama halnya tidak rata, artinya pendapatan BOP itu tidak sama. Lain lagi, uang itu dikondisikan terlebih dahulu sebelum kegiatan digelar," kata Ketua LSM Air Laut, Busiri.
Baca Juga: Sejak November 2024, Tercatat 785 Ekor Sapi di Sampang Terjangkit PMK
Ia menuturkan, kalau pun ada kegiatan pembinaan atau bimtek dan lain semacamnya, Dinas Pendidikan Sampang tidak boleh melakukan pengondisian anggaran pasca lembaga mencairkan.
"Semacam ini kan peruntukannya tidak jelas, kegiatan belum ada tapi anggarannya sudah meminta ke lembaga PAUD," tuturnya.
LSM Air Laut akan menelusuri lebih lanjut dalam pengondisian rencana kegiatan yang anggarannya dipatok pada pendapatan BOP.
Baca Juga: Modus COD, Dua Warga Sampang Dibekuk Polisi Usai Gondol Motor dan HP di Surabaya
"Sementara ini masih dua Kecamatan yang saya ketahui kalau ini sudah menyebar di seluruh Kecamatan berarti Disdik Sampang sudah mengantongi anggaran kegiatan dari semua lembaga PAUD," pungkasnya. (tam/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News