Dinas Pendidikan Sampang Diduga Mengondisikan Anggaran 5 Persen dari BOP PAUD

Dinas Pendidikan Sampang Diduga Mengondisikan Anggaran 5 Persen dari BOP PAUD

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Dinas Pendidikan diduga melakukan pengondisian rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) ke sejumlah pendidikan anak usia dini (PAUD) yang tersebar di Kota Bahari.

Dugaan tersebut dipatok pada pendapatan anggaran bantuan operasional pendidikan (BOP) sebanyak 5 persen dalam satu tahun untuk pengembangan profesi dan tenaga kependidikan. Dalam RKAS itu tertulis dua kegiatan di bulan Januari-Desember.

Baca Juga: Gabungan LSM Sampang Pertanyakan Hasil Audit Dana Desa 2020-2024 ke Inspektorat

Berdasarkan informasi yang dihimpun BANGSAONLINE.com, Dinas Pendidikan telah melakukan pengondisian di Kecamatan Tojun dan Pengarenga dengan total 83 PAUD. Salah satu pengelola PAUD yang enggan disebutkan namanya mengaku telah menganggarkan untuk kegiatan pengembangan profesi, dan tenaga kependidikan sesuai RKAS di poin ke-9.

"Ya betul, kami menganggarkan itu dan disetor pada Dinas Pendidikan ," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (16/5/2023).

Menurut dia, lembaga PAUD yang dikelola di bawah naungan Dinas Pendidikan . Oleh sebab itu, ia menganggarkan melalui pendapatan anggaran BOP.

Baca Juga: Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Bringin Sampang Masuk Tahap Pengerjaan, Diduga Tak Sesuai Perencanaan

"Ada salah satu pegawai dari Disdik datang ke lembaga kami dan menarik anggaran itu," tuturnya.

Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) PAUD Dinas Pendidikan , Yanto, menepis keberadaan informasi yang disampaikan pengelola PAUD.

"Itu tidak benar kalau Dinas Pendidikan menarik uang untuk pengembangan profesi dan tenaga kependidikan dari pendapatan BOP," ungkapnya.

Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang

Ia menegaskan, pendapatan BOP harus dikelola oleh lembaga PAUD tidak instansi yang lain. Dalam hal ini, Dinas Pendidikan tidak melakukan pengondisian uang dari rencana pengembangan profesi dan tenaga kependidikan.

"Yang berhak mengelola pendapatan BOP itu yang mempunyai lembaga atau sekolah dan tidak ada sangkut-pautnya dengan instansi lain apalagi Disdik ," paparnya.

Yanto mengatakan, RKAS di poin sembilan itu memang untuk pengembangan profesi dan tenaga kependidikan, tetapi itu untuk anak didiknya bukan yang lain.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan oleh Eks Kades di Sampang Naik ke Penyidikan

"RKAS di poin sembilan memang harus dianggarkan dan itu nanti untuk anak didik bukan untuk yang lain," tegasnya.

Sedangkan LSM Aliansi Rakyat Lawan Ketertindasan (Air Laut) menganggap adanya kejanggalan dalam patokan anggaran 5 persen untuk kegiatan pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan.

"Kalau dianggarkan sebanyak 5 persen itu sama halnya tidak rata, artinya pendapatan BOP itu tidak sama. Lain lagi, uang itu dikondisikan terlebih dahulu sebelum kegiatan digelar," kata Ketua LSM Air Laut, Busiri.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Dana Kompensasi Pileg 2019 PPP Sampang Dihentikan Polisi, Mengapa?

Ia menuturkan, kalau pun ada kegiatan pembinaan atau bimtek dan lain semacamnya, Dinas Pendidikan tidak boleh melakukan pengondisian anggaran pasca lembaga mencairkan.

"Semacam ini kan peruntukannya tidak jelas, kegiatan belum ada tapi anggarannya sudah meminta ke lembaga PAUD," tuturnya.

LSM Air Laut akan menelusuri lebih lanjut dalam pengondisian rencana kegiatan yang anggarannya dipatok pada pendapatan BOP.

Baca Juga: Polisi akan Gelar Perkara Kasus Pengancaman Mantan Kades di Sampang

"Sementara ini masih dua Kecamatan yang saya ketahui kalau ini sudah menyebar di seluruh Kecamatan berarti Disdik sudah mengantongi anggaran kegiatan dari semua lembaga PAUD," pungkasnya. (tam/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO