Dua mantan Perangkat Desa Batuporo Barat saat menjalani penyidikan di Polres Sampang bersama penasihat hukum. Foto: MUTAMMIM/ BANGSAONLINE
SAMPANG, BANGSAONLINE.com – Hasan, Pj. Kepala Desa Batoporo Barat, Kecamatan Kedungdung, Sampang, dilaporkan mantan perangkat desa pada Polda Jatim, 3 April 2023 lalu. Laporan itu terkait dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Pj. Kades Batuporo, Hasan.
Kuasa Hukum Pelapor, Farid, menyebut pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Pj. Kepala Desa Batoporo Barat untuk mencairkan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahap satu dan dua tahun 2022.
BACA JUGA:
- Vonis 5 Tahun Penganiaya Guru Tugas di Sampang, Kuasa Hukum Korban Singgung Percobaan Pembunuhan
- Polres Sampang Bantah Ada Penghadangan Saat Penangkapan Lansia di Ketapang
- Pemuda di Tambelangan Sampang Ditangkap usai Curi 16 Karung Gabah dan Beras
- Motor Petani Tembakau di Camplong Sampang Hilang saat Ditinggal ke Sawah
Sedangkan yang dipalsu adalah tanda tangan mantan sekretaris desa (sekdes) dan kasi kepemerintahan.
Menurut Farid, dua mantan perangkat Desa Batoporo Barat tidak merasa menandatangani pengajuan pencairan ADD maupun DD.
"Klien kami ini tidak merasa menandatangani pengajuan pencairan, tetapi ADD dan DD tahun 2022 ternyata bisa dicairkan melalui Bank Sampang," ungkapnya, Selasa (16/5/2023).
Farid menjelaskan, pemalsuan tanda tangan mantan sekdes dan kasi kepemerintahan Desa Batoporo Barat itu diketahui setelah ADD dan DD cair. Kedua perangkat desa tersebut sudah dikeluarkan dari struktur pemerintahan desa pada bulan September 2022.
"Dua perangkat desa ini sudah dipecat dari struktur Kepemerintahan Desa Batoporo Barat dan pencairan ADD dan DD tetap cair," ungkapnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




