SAMPANG, BANGSAONLINE.com – Hasan, Pj. Kepala Desa Batoporo Barat, Kecamatan Kedungdung, Sampang, dilaporkan mantan perangkat desa pada Polda Jatim, 3 April 2023 lalu. Laporan itu terkait dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Pj. Kades Batuporo, Hasan.
Kuasa Hukum Pelapor, Farid, menyebut pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Pj. Kepala Desa Batoporo Barat untuk mencairkan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahap satu dan dua tahun 2022.
Baca Juga: Motor Tabrak Truk Parkir di Jalan Raya Jrengik Sampang, Pengendara Tewas
Sedangkan yang dipalsu adalah tanda tangan mantan sekretaris desa (sekdes) dan kasi kepemerintahan.
Menurut Farid, dua mantan perangkat Desa Batoporo Barat tidak merasa menandatangani pengajuan pencairan ADD maupun DD.
"Klien kami ini tidak merasa menandatangani pengajuan pencairan, tetapi ADD dan DD tahun 2022 ternyata bisa dicairkan melalui Bank Sampang," ungkapnya, Selasa (16/5/2023).
Baca Juga: Gabungan LSM Sampang Pertanyakan Hasil Audit Dana Desa 2020-2024 ke Inspektorat
Farid menjelaskan, pemalsuan tanda tangan mantan sekdes dan kasi kepemerintahan Desa Batoporo Barat itu diketahui setelah ADD dan DD cair. Kedua perangkat desa tersebut sudah dikeluarkan dari struktur pemerintahan desa pada bulan September 2022.
"Dua perangkat desa ini sudah dipecat dari struktur Kepemerintahan Desa Batoporo Barat dan pencairan ADD dan DD tetap cair," ungkapnya.
Kini, kasus yang dilaporkan pada Polda Jatim itu dilimpahkan ke Polres Sampang. Selasa (16/5/2023), pelapor menjalani pemeriksaan pertama di unit IV.
Baca Juga: Polres Sampang Gelar Tes Urine Dadakan pada Personel Unit Jatanras
"Penyidik hanya menanyakan kebenarannya saja, soal pemalsuan tanda tangan," tambahnya.
Sementara Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto membenarkan penyidik menerima berkas limpahan dari Polda Jatim pada 3 Mei 2023.
"Berkas laporan pemalsuan tanda tangan dari Polda Jatim masuk ke meja penyidik Polres Sampang soal laporan pemalsuan tanda tangan pencairan ADD dan DD," ujarnya.
Baca Juga: Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Bringin Sampang Masuk Tahap Pengerjaan, Diduga Tak Sesuai Perencanaan
Penyidik dalam waktu dekat akan segera memanggil pihak terlapor. Namun sementara ini masih mengumpulkan beberapa bukti, termasuk berkas pemalsuan tanda tangan.
"Untuk memanggil pihak terlapor, penyidik masih memerlukan bukti tambahan dan secepatnya akan dipanggil," pungkasnya. (tam/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News