Selama Operasi Sikat Semeru 2023, Polrestabes Surabaya Amankan 100 Tersangka

Selama Operasi Sikat Semeru 2023, Polrestabes Surabaya Amankan 100 Tersangka Kapolrestabes Surabaya mengintrogasi Tersangka

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polrestabes Surabaya bersama jajaran polsek menggelar kegiatan Operasi Sikat Semeru, di beberapa lokasi rawan jalur perlintasan para pelaku kriminal.

Selama 12 hari, Satreskrim Polrestabes Surabaya beserta jajaran, mengungkap 177 kasus curat, curas dan curanmor, dan mengamankan sebanyak 100 tersangka.

Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas

, dengan didampingi AKBP Mirzal Maulana selaku Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengungkapkan, semenjak awal diberlakukannya , kepolisian menerima beberapa laporan korban kemudian anggota melakukan penyelidikan serta penangkapan para pelaku curat, curas dan Curanmor baik itu siang maupun malam hingga dini hari.

“Anggota di lapangan saat melakukan pengejaran para pelaku keberadaan dan persembunyian di setiap sudut Kota Surabaya maupun setiap tempat pelariannya,” ungkap Pasma Royce, Jumat (26/5/2023).

“Untuk pelaku curat dia lebih spesialis sasaran tempat tinggal atau rumah kosong yang ditinggalkan oleh pemiliknya, sedangkan curas mereka biasanya merampas handphone dan dompet para korban,” tambahnya.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya

Ia juga menyebutkan, pelaku curanmor saat melakukan aksinya, selalu menggunakan senjata tajam dan kendaraan roda dua sebagai sasarannya di Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan dan Mojokerto.

“Adapun modus operandi para pelaku pada saat melakukan aksinya di samping merusak rumah kunci motor dengan magnet mereka juga menggunakan kunci T,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut juga juga, untuk para pelaku pencurian rumah kosong, mereka mencongkel lantas menguras barang milik korbannya, untuk kasus pelaku curas mereka melakukan pemaksaan dan perampasan.

Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya

Selain mengamankan 100 tersangka polisi menyita hasil kejahatan berupa, 65 Unit kendaraan bermotor, 66 unit handphone, 1 unit laptop, 6 bilah Pisau 42 fotocopy KTP, STNK dan BPKB Korban, 1 unit 25 buah dan uang tunai Rp2.178.000 ribu. (rus/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Geger! Warga Banyu Urip Surabaya Temukan Mayat Bayi Saat Kerja Bakti':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO