TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 390 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) resmi mendapat SK (Surat Keputusan) dari Bupati Trenggalek, Moch. Nur Arifin, Senin (29/5/2023).
“Per 1 Juni 2023 (mereka) melaksanakan surat perintah melaksanakan tugasnya,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Trenggalek, Eko Yuniati.
Baca Juga: Ketua DPRD Trenggalek Sebut RAPBD 2025 Disahkan Jadi Perda
Ia menyebut, ratusan PPPK itu akan ditempatkan sebagai tenaga kesehatan di rumah sakit umum daerah maupun Puskesmas yang tersebar di Trenggalek. Adapun honor bagi, para PPPK disesuaikan dengan golongan.
“Jadi sudah ada petunjuk teknisnya,” tuturnya.
Meski telah merekrut ratusan PPPK tenaga kesehatan, Eka mengaku bahwa kebutuhan terkait hal tersebut nantinya masih banyak, karena menyesuaikan dengan beban kerja.
Baca Juga: Ketua DPRD Trenggalek Sebut Anggaran Pembangunan Jalan 2025 Bertambah dari 80 Jadi 90 Miliar
“Cuma kalau yang kita lihat dari honorer yang sudah masuk sistem datanya Kemenkes itu kurang lebih ada seratus sekian,” ucapnya.
Perekrutan terhadap PPPK di bidang kesehatan ini telah dilakukan sejak akhir 2022 yang lalu dan kemudian pada saat ini mereka menerima SK dari Bupati Trenggalek. (adv/man/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News