SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Direktorat Kementerian Sosial mewanti-wanti oknum pendamping program keluarga harapan (PKH) berinisial NH di Sampang dengan sanksi berupa surat peringatan 3. Pasalnya, kinerja oknum pada Agustus 2022 lalu tercatat dalam kategori parah.
Koordinator Wilayah (Korwil) PKH Madura, Agus Sudrajat, menyebut kategori untuk oknum pendamping tersebut karena sudah mengakui kesalahannya bahwa memang yang bersangkutan mengambil hak KPM.
Baca Juga: Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Bringin Sampang Masuk Tahap Pengerjaan, Diduga Tak Sesuai Perencanaan
"Mengapa saya katakan parah, ya karena NH sendiri mengakui atas kesalahannya. Kalau pada saat sidang etik saya sendiri tidak menghadiri, tapi saat sidang beberapa pihak menyaksikannya," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Selasa, (29/5/2023).
Agus menejelaskan, surat peringatan terhadap oknum NH berupa SP2 atau sama halnya penundaan gaji selama dua bulan, dan itu langsung dari kementerian. Surat peringatan untuk NH dikeluarkan sesuai dengan laporan temuan dari koordinator kabupaten dan kecamatan.
"SP2 ini penundaan gaji selama dua bulan saja, nanti kalau kinerja NH baik gajinya akan keluar melalui rekomedasi dari Korkab. Tapi kalau lebih parah lagi bisa jadi langsung SP3 atau dipecat," paparnya.
Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang
Dalam kasus NH pada Agustus 2022 lalu, ia diduga telah melakukan penyelewengan saldo PKH milik 4 KPM di Dusun Burneh, Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Sampang. Penyelewengan tersebut bervariatif, ada yang Rp1 juta dan Rp1,5 juta. Namun uang itu sudah dikembalikan pada penerima.
"Kewenangan sanksi itu dari Kementerian bukan dari Korwil, Korkab, dan Korcam. Tapi bagi saya NH sudah tercatat kategori parah," kata Agus.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sampang, Mohammad Fadeli, telah melaporkan hasil investigasi kinerja pendamping PKH inisial NH sesuai dengan fakta di lapangan.
Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pemkot Pasuruan Gelar Upacara
"Saya tulis sesuai pengakuan para KPM, tokoh Masyarakat selebihnya dipasrahkan pada Kementerian," ungkapnya.
Kadinsos juga terkesan menutupi hasil sidang etik pada oknum NH, karena hanya mengatakan kalau NH mengakui atas perbuatannya.
"Pengakuan dari NH juga saya tulis untuk laporan pada Kementerian," singkatnya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan oleh Eks Kades di Sampang Naik ke Penyidikan
Berdasarkan informasi yang diperoleh, NH diduga melakukan penyelewengan dana bansos milik 4 KPM pada Agustus 2022. Aksinya diketahui setelah KPM mengeceknya di BRI-link terdekat.
Pada Kamis (25/8/2022) lalu, ketua kelompok PKH di Dusun Burneh bersama 4 KPM lainnya melakukan print out buku tabungan PKH. Setelah melakukan print out penyelewengan terbukti terjadi di tahap satu dan tahap dua. Bahkan, hasil dari print out buku tabungan di Bank BRI Cabang Sampang ada dua KPM tidak mendapatkan uang PKH di tahap dua.
Bahkan, pengakuan salah satu KPM, proses pencairan dana PKH tidak sesuai dengan aturan, NH meminta ATM PKH terlebih dahulu kemudian selang berapa hari KPM langsung diberi uang dan tidak digesek di tempat saat pencairan. (tam/mar)
Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Dana Kompensasi Pileg 2019 PPP Sampang Dihentikan Polisi, Mengapa?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News