KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Meski terjadi penolakan dari warga, petugas gabungan dari Satpol PP Pemprov Jatim, dibantu TNI-Polri dan Satpol PP Kota Kediri, akhirnya mengosongkan rumah di Perumahan Persada Sayang, Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kabupaten Kediri.
Pengosongan rumah milik warga itu dilakukan setelah batas akhir peringatan ketiga yang telah disampaikan sebelumnya.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
Sebelum petugas menuju ke titik lokasi, sekira pukul 07.30 WIB, puluhan warga menghadang sambil membentangkan spanduk penolakan. Warga yang dikoordinir oleh Ketua RT 18 RW 06 Perumahan Persada Sayang, Putut Suharto, mengatakan bahwa warga sejatinya tidak mempersoalkan lagi masalah tersebut, asal diberikan ganti rugi.
Namun upaya warga tidak membuahkan hasil. Petugas terus merangsek dan mengosongkan rumah warga. Satu per satu barang milik warga seperti lemari, meja kursi, mesin cuci, dan barang-barang rumah tangga lainnya dinaikkan ke atas truk yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Ada seorang ibu yang terpaksa diangkut ke rumah sakit dengan mobil ambulans, karena pingsan ketika melihat rumahnya dikosongkan secara paksa oleh petugas.
Baca Juga: Tinjau Posko OMC, Pj Gubernur Adhy: Upaya Kurangi Dampak Cuaca Ekstrem di Daerah Rawan Banjir
Tumijan, 75, salah seorang warga Persada Sayang yang tergusur, hanya bisa pasrah dan mengelus dada, ketika barang-barang miliknya dikeluarkan dari rumah untuk diangkut ke truk.
"Permintaan warga sebenarnya sangat sederhana, pemerintah memberi ganti rugi kepada warga," kata pensiunan Dinas PU Bina Marga Jawa Timur itu.
Menurut Tumijan, ia dan warga yang tinggal di tanah milik negara ini, sebenarnya bukan atas kemauan sendiri. Melainkan difasilitasi oleh Dinas PU Bina Marga Jawa Timur, untuk bisa tinggal di tanah kosong milik negara di Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri.
Baca Juga: Lagi, Jatim Dapat Penghargaan, Raih Predikat Sangat Baik Implementasi Sistem Merit Manajemen ASN
"Saya tinggal di sini, bukan atas kemauan saya sendiri, yang berinisiatif adalah Dinas PU Bina Marga Jawa Timur," pungkas pria yang pensiun dari Dinas PU Bina Marga Jawa Timur pada 2003 itu.
Beberapa warga sempat melakukan negosiasi dengan petugas untuk mencari jalan keluar atas kasus ini. Dalam pertemuan tersebut, Putut Suharto, sebagai juru bicara warga, tetap bersikukuh untuk mendapatkan ganti rugi.
Sebelumnya, melalui surat tertanggal 22 Mei 2023, Direktur RSUD Daha Husada, dr. Darwan Triyono, memerintahkan kepada dua orang stafnya untuk menyampaikan surat peringatan ketiga (terakhir) kepada warga penghuni lahan sertifikat hak pakai nomor 16, Desa (Kelurahan) Mojoroto.
Baca Juga: Luncurkan Puspaga Setara di Peringatan Hari Ibu, Pj Gubernur Jatim : Wujudkan Kesetaraan Gender
Inti surat peringatan ketiga tersebut adalah agar warga segera mengosongkan rumah yang dibangun di atas tanah negara karena akan digunakan untuk perluasan RSUD Daha Husada di Kediri.
Sampai berita ini dibuat, proses pengosongan rumah warga Perumahan Persada Sayang masih berlangsung. (uji/git).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News