KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri membebaskan MT (43), tersangka penadah hasil curian, setelah dilaksanakan restorative justice (keadilan restoratif) di Rumah RJ Desa Ngasem, Rabu (31/5/2023) kemarin.
Roni, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, menjelaskan restorative justice tersebut sudah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI melalui Direktur Tindak Pidana Oharda.
Baca Juga: Kejari Kabupaten Kediri Gelar Pelbagai Agenda di Peringatan Hakordia 2024
MT adalah warga Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, yang terlibat dalam perkara tindak pidana penadahan barang hasil pencurian sepeda motor matik milik korban S, warga Kabupaten Kediri.
Roni mengungkapkan, proses RJ terhadap MT dilaksanakan secara tertutup dihadiri oleh korban S, pihak keluarga korban, pihak keluarga MT, serta tokoh masyarakat.
"Restorative justice dapat dilaksanakan terhadap tersangka MT, karena telah memenuhi beberapa syarat yuridis. Bahwa tersangka MT baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun," kata Roni, Kamis (8/6/2023).
Baca Juga: Selama 7 Bulan Terakhir, 2 Motor Karyawan PT. Endo Indonesia di Karang Pilang Surabaya Raib
Kemudian, tersangka MT juga mengakui dan menyesali atas perbuatannya serta berjanji untuk tidak melakukan perbuatan tersebut dengan meminta maaf kepada korban S.
"Korban S sendiri juga mau memaafkan atas perbuatan tersangka MT sehingga permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dengan pemulihan kepada keadaan seperti semula serta tidak dilanjutkan ke proses persidangan," imbuhnya.
Menurut Roni, RJ juga mempertimbangkan profesi MT yang hanya sebagai buruh petani dan menjadi tulang punggung istri yang hanya sebagai ibu rumah tangga dengan 3 orang anak yang belum mandiri.
Baca Juga: Jalin Sinergitas, Kajari Kabupaten Kediri Kunjungi PWI
"Sehingga kesepakatan perdamaian dalam proses RJ tersebut dilakukan tanpa syarat dan juga mendapat respon positif dari masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Kajari Kabupaten Kediri melalui surat perintahnya meminta JPU untuk memfasilitasi perdamaian berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana penadahan atas nama tersangka MT yang melanggar Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan pihak korban S. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News