Kejari Kabupaten Kediri Terima SPDP 19 Tersangka Kerusuhan

Kejari Kabupaten Kediri Terima SPDP 19 Tersangka Kerusuhan Kajari Kabupaten Kediri saat memberi keterangan kepada awak media. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Kediri terkait 19 tersangka dalam kasus kerusuhan dan pembakaran gedung dewan serta kantor pemerintah daerah setempat yang terjadi pada Sabtu (30/8/2025). 

Dari jumlah tersebut, 14 tersangka diketahui masih di bawah umur. Kajari Kabupaten Kediri, Ismaya Hera Wardanie, menyampaikan bahwa berdasarkan SPDP yang diterima, 19 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

“Di mana 14 di antaranya masih anak-anak, dan selebihnya merupakan orang dewasa,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).

Dalam perkara ini, para tersangka dikenakan sejumlah pasal pidana, termasuk Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Darurat.

Kendati demikian, Kajari Kabupaten Kediri menyebut penanganan terhadap anak-anak akan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). 

“Ada perlakuan khusus untuk anak. Mulai dari tempat penahanan, cara penyidikan, hingga proses peradilan yang berbeda. Kami akan berkoordinasi dengan penyidik agar pendampingan dari psikolog, Dinas Sosial, maupun Balai Pemasyarakatan (Bapas) bisa segera dilakukan,” paparnya.

Saat ini, Kejari Kabupaten Kediri masih menunggu berkas tahap pertama untuk dilakukan penelitian lebih lanjut sesuai prosedur penanganan perkara pidana.

Sebelumnya, Polres Kediri telah mengamankan 123 orang terkait aksi perusakan, pembakaran, dan penjarahan di kantor dewan, kantor pemerintah, serta sejumlah markas kepolisi sektor. Penangkapan dilakukan di beberapa titik, yakni Kecamatan Ngasem, Gurah, Pare, Plemahan, dan Papar.

“Mereka diamankan karena melakukan aktivitas gangguan kamtibmas, baik merusak fasilitas umum (pembakaran), penjarahan,” kata Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji.

Setelah dilakukan pendalaman, sebanyak 28 orang ditetapkan sebagai tersangka atas kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus 2025. (uji/mar)