GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Nana Riana melakukan penyuluhan hukum di Desa Tanjung, Belahan Rejo, Menunggal, Turirejo dan Katimoho, Kecamatan Kedamean, Kamis (8/6/2023).
Kajari memberikan penyuluhan hukum dan teknis pengelolaan anggaran dengan benar, terhadap kepala desa (Kades) dan perangkat desa.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
"Kami turun ke desa dengan niat baik untuk memberikan edukasi cara pengelolaan anggaran dengan benar agar tidak terjadi penyalahgunaan, sehingga potensi kerugian negara tidak terjadi. Pada prinsipnya, anggaran desa harus dikelola dengan baik dengan tujuan untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat," ucapnya.
Menurut dia, penyebab terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan pemerintah desa (Pemdes), karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman terkait pengelolaan anggaran.
"Untuk itu, diperlukan penyuluhan dan pembinaan hukum, sehingga penyalahgunaan itu tidak terjadi," tuturnya.
Baca Juga: Ketua BPD Roomo Gresik Menang Praperadilan atas Status Tersangka Korupsi Dana CSR Beras
Ia menyebutkan, tidak semua kealpaan itu harus diselesaikan dengan hukum. Untuk itu, kejaksaan berupaya dengan penyelesaian administrasi terlebih dahulu sebagai pencegahan atau preventif. Kepala desa juga proaktif berkoordinasi dengan kejaksaan.
"Jangan sampai ada pelaporan yang menjadi like and dislike. Artinya, kita nilai sejauh mana kesalahan tersebut. Apakah kelalaian atau ada unsur kesengajaan. Kealpaan (kelalaian) itu di antaranya, kelemahan dalam administrasi keuangan, perencanaan, penyusunan laporan, penyusunan spesifikasi pekerjaan dan kesalahan estimasi biaya," jelasnya.
Perbuatan yang dianggap ada unsur kesengajaan dan bisa terjerat tindak pidana korupsi, diantaranya, duplikasi anggaran (double anggaran), pungutan atau pemotongan dana desa (DD) yang dilakukan oleh oknum pejabat kecamatan atau kabupaten, mark up, perjalanan dinas fiktif serta membuat kegiatan atau proyek fiktif yang dibebankan dari dana desa.
Baca Juga: Kejari Gresik Belum Ungkap Peran 11 Penyedia di Kasus Korupsi Hibah UMKM
"Kami mengajak para kades dan perangkat desa untuk tidak melakukan perbuatan itu agar terhindar dari tindak pidana korupsi," ajaknya.
Nana Riana berpesan, agar setiap desa harus melibatkan berbagai pihak dalam menjalankan roda pemerintahannya, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat (tomas), tokoh agama (toga) dan juga tokoh pemuda setempat, sehingga penyusunan perencanaan pembangunan desa betul-betul efektif.
Kajari menyebutkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 tahun 2014 jo No. 8 tahun 2016, bahwa Dana Desa bersumber dari APBN yang diberikan kepada desa melalui transfer APBD Kabupaten/Kota untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, membangun infrastruktur, berbagai kegiatan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Baca Juga: Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Masyarakat Minta Kejari Gresik Bongkar Penikmat Korupsi Hibah UMKM
"Pengelolaan dana desa maupun alokasi dana desa yang bersumber dari keuangan negara/daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
Sementara itu, Camat Kedamean, Sukardi menambahkan, dalam peningkatan sumber daya manusia juga harus diperlukan, seperti melakukan kegiatan peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan desa bagi perangkat desa, dengan narasumber dari Kejari Gresik.
"Penyuluhan hukum ini sangat diperlukan oleh kades dan perangkat desa agar mereka mengetahui dan memahami hal-hal teknis pengelolaan anggaran desa agar terhindar dari penyalahgunaan. Sehingga terwujud pelaksanaan pengadministrasian yang baik dalam penggunaan keuangan desa," katanya. (hud/sis)
Baca Juga: Kejari Gresik Akhirnya Tahan Joko, Tersangka Kasus Korupsi Hibah UMKM Diskop Gresik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News