Suratman saat dibawa ke mobil tahanan untuk ditahan di Lapas Banjarsari, Cerme, Gresik. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE
Nana mengungkapkan, bantuan itu kemudian digunakan membangun sekolah di lahan milik tersangka di Desa Kambingan tapi tidak tuntas. Sementara surat pertanggungjawabannya disebutkan tuntas.
"Progres pekerjaan hanya tuntas sekitar 40 persen," katanya.
Ironinya lagi, tambah kajari, pendirian sekolah yang seharusnya di bawah naungan yayasan, ternyata yayasannya tak ada alias fiktif.
"Yayasannya tak ada. Fiktif," tegasnya.
Ditambahkan Kajari, S dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun
Sementara itu, Alifin Nurahmana Wanda menyatakan, Pokmas Trisakti penerima hibah itu baru berdiri saat akan mendapatkan hibah. Padahal aturannya, kata Alifin, jauh sebelum mengajukan atau mendapatkan bantuan hibah, Pokmas sudah harus berdiri.
"Jadi, Pokmas Trksakti baru dibuat saat akan menerima bantuan hibah," pungkasnya. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




