
MALANG, BANGSAONLINE.com - Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Sesditjenpas), Heni Yuwono memberikan penguatan tugas dan fungsi kepada kepala unit pelaksana teknis (UPT) Pemasyarakatan di Jatim, Jumat (16/6/2023).
Kegiatan tersebut, melibatkan tiga korwil diantaranya, Malang, Surabaya dan Kediri, digelar di Lapas I Malang.
Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari berterima kasih atas kehadiran Sesditjenpas, karena sudah menyempatkan diri ke Jatim.
BACA JUGA:
Hadirnya Heni di Lapas Malang, memberikan semangat kepada petugas di dalam menjalankan tugas sehari-hari.
“Mengingat integritas itu layaknya orang naik sepeda, jika tidak pernah dilatih atau digunakan lagi, maka akan membuat orang terjatuh karena lupa caranya, jadi harus sering dilatih atau diingatkan terus,” ujar Imam.
Ia juga menegaskan, hadirnya Sesditjenpas menjadi penyemangat, agar petugas pemasyarakatan untuk bekerja lebih baik lagi. Mengingat UPT pemasyarakatan acap kali disorot.
“Karenanya kami berterima kasih kepada Sesditjenpas karena sudah dapat hadir dan memberikan penguatan tugas dan fungsi kepada petugas pemasyarakatan,” ujar Imam.
Sementara itu, Heni juga mengapresiasi jajaran lapas di Jatim khususnya Lapas Malang yang telah menjalankan arahan-arahan Presiden Jokowi. Yaitu agar mampu mengurangi pengangguran dengan memberikan pelatihan-pelatihan kepada WBP.
“Mengingat nantinya setelah WBP bebas dapat kembali ke masyarakat dan bekerja sesuai apa yang didapatkan saat pelatihan di dalam lapas,” ujar Heni.
Ia menyampaikan, tahun ini akan ada lima UPT Pemasyarakatan baru. Tiga diantaranya ada di Pulau Nusakambangan.
“Kedepannya juga akan dilakukan assesment kepada petugas pemasyarakatan untuk mengisi lapas baru tersebut,” tegas Heni.
Karena, lanjut Heni, lapas baru di Pulau Nusakambangan akan diisi oleh petugas pemasyarakatan pilihan. Yaitu yang baik dan terdidik.
“Agar kedepannya menjadi tunas-tunas Pemasyarakatan yang baik juga,” harapnya.
Sesditjenpas juga menyampaikan, petugas pemasyarakatan tidak lagi bermain-main dengan hal yang sudah dilarang oleh UU. Mengingat ancaman yang diberikan bisa berupa pemecatan sampai dengan kurungan penjara. (cat/sis)