MALANG, BANGSAONLINE.com - Direktorat Jenderal Imigrasi beserta seluruh unit pelaksana teknis keimigrasian di Indonesia terus meningkatkan upaya konkret dalam mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Hal itu sesuai instruksi Presiden RI tanggal 30 Mei 2023, yang memerintahkan seluruh instansi untuk segera melakukan tindakan nyata dalam mencegah terjadinya TPPO. Sebagaimana diamanatkan dalam pasal 89 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca Juga: Calon TKI Korban Perdagangan Orang di Blitar Dipulangkan ke Daerah Asal Masing-Masing
Melalui surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.4-GR.04.01-503 perihal petunjuk arahan pencegahan TPPO, memerintahkan seluruh kepala satuan kerja imigrasi untuk melakukan upaya-upaya pencegahan melalui hal-hal sebagai berikut:
1. Memastikan penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia telah sesuai dengan Permenkumham nomor 8 tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Permenkumham nomor 18 tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor;
2. Memastikan proses pemeriksaan keberangkatan dan kedatangan di tempat pemeriksaan imigrasi telah sesuai dengan Permenkumham nomor 44 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi;
Baca Juga: Tinggalkan Legacy di Imigrasi Malang, Sambut Nahkoda Anyar Penuh Harapan
3. Melakukan sosialisasi atau penyuluhan hukum kepada kelompok masyarakat pemohon paspor terkait tindak pidana perdagangan orang, khususnya kepada kelompok masyarakat yang rentan menjadi korban TPPO;
4. Melakukan kerja sama dan koordinasi dengan instansi berwenang (BP2MI, dinas tenaga kerja setempat, dan kepolisian) terkait case TPPO;
5. Melakukan penyidikan keimigrasian maupun pengenaan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap pelaku TPPO;
Baca Juga: Kantor Imigrasi Malang Resmikan Inovasi Lentera Keimigrasian dan Community Watch
Dalam konteks tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menyelenggarakan rapat koordinasi antar instansi terkait pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah kerjanya.
Rakor kali ini mengundang pihak kepolisian, kodim, lantamal, lanud, disnaker, dispendukcapil, BP2MI, diskominfo, perwakilan PJTKI, dan DPC Sarikat Buruh Migran Indonesia di Malang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Galih Priya Kartika Perdhana berharap rakor dapat menyamakan visi dan misi dalam mencegah terjadinya TPPO di wilayah kerja masing-masing.
Baca Juga: Operasi Jagratara, Imigrasi Malang Temukan 1 TKA yang Legalitasnya Meragukan
Sehingga, upaya-upaya pencegahan TPPO terhubung melalui garis koordinasi yang kuat dan sinergis, serta terikat dalam komitmen bersama seluruh instansi. Mulai dari Lumajang, Probolinggo, Pasuruan, Batu, dan Malang, yang notabene wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang.
Sebagai informasi, terhitung dari Januari sampai Juni 2023, Kantor Imigrasi Malang telah melakukan penundaan penerbitan paspor terhadap 303 orang dan penolakan permohonan paspor terhadap 195 orang. Di mana 75 orang di antaranya diduga CPMI non-prosedural.
"Seperti kita ketahui bersama, bahwa penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan pemeriksaan di tempat pemeriksaan keimigrasian merupakan salah satu tugas pokok Imigrasi. Hal ini merupakan tugas yang sangat penting sebagai penjaga pintu gerbang negara," ujar Galih.
Baca Juga: Komitmen Tingkatkan Layanan Publik, Imigrasi Malang Siap Naik Kelas
Galih menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Malang berpedoman kepada peraturan berlaku dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi keimigrasian.
"Hal ini terbukti dengan jumlah penundaan dan penolakan permohonan yang terus bertambah dari waktu ke waktu. Selain melakukan penindakan, tugas imigrasi juga melakukan edukasi kepada masyarakat terkait tata cara memperoleh dokumen perjalanan sesuai dengan prosedur. Dengan demikian, unsur perlindungan hukum terhadap pemegang paspor akan dapat terpenuhi," paparnya.
Baca Juga: Imigrasi Malang Berencana Buka Layanan Paspor di Universitas Brawijaya
Galih berharap melalui rakor ini, komunikasi dan koordinasi antar instansi terkait pencegahan TPPO semakin solid dan sinergis.
"Diharapkan akan timbul pemahaman dan koordinasi yang baik antara instansi dalam konteks pencegahan TPPO di wilayah Malang dan sekitarnya," ujarnya. (hms)
Baca Juga: Kantor Imigrasi Malang Musnahkan Belasan Ribu Berkas Arsip Fisik, Paling Banyak Izin Tinggal WNA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News