BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Dalam menyesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang, Pemkab Bangkalan berlakukan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di setiap wilayah. Sistem itu, harus dipenuhi dalam setiap penerbitan izin kegiatan yang memanfaatkan ruang, baik dalam bentuk usaha maupun non usaha.
Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bangkalan, Alifin Rudiansyah, mengungkapkan bahwa KKPR sudah mulai diberlakukan di Bangkalan. Sedikitnya, ada 3 wilayah sudah menggunakan sistem tersebut.
Baca Juga: Pemkab Bangkalan Komitmen Berantas Judol
"KKPR itu adalah dokumen pertimbangan, kesesuaian antara dokumen pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang yang harus dipenuhi dalam pengurusan izin. Sudah ada 3 wilayah yang mulai diberlakukan diantaranya Kecamatan Burneh, Labang dan Akses Suramadu," ungkapnya, Selasa (27/6/2023).
Menurut dia dokumen KKPR itu, harus dipenuhi oleh setiap orang yang hendak melakukan kegiatan berusaha ataupun non berusaha. Aturan itu mengacu pada undang-undang (UU) cipta kerja nomor 11 tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan (PP) nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang.
"Aturan itu diterapkan dengan tujuan agar proses perijinan investasi bisa lebih sederhana dan lebih cepat. Kalau yang dulu harus melalui beberapa tahapan seperti ijin prinsip, ijin lokasi, tata ruang dan lingkungan. Sekarang sudah hanya tinggal masuk pada OSS, lalu didalamnya sudah ada KKPR itu," tuturnya.
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
Alifin menjelaskan, melalui sistem KKPR itu tidak pemanfaatan ruang tidak bisa dilakukan di sembarang tempat. Sebab, sudah dipetakkan melalui sistem wilayah-wilayah yang diperbolehkan dilakukan pembangunan untuk kegiatan berusaha ataupun non-berusaha.
"Sudah ada petanya yang terkoneksi melalui sistem, jadi ada penataan ruang dimana saja yang bisa dilakukan pembangunan sesuai peruntukannya. Jika dalam petanya wilayah ruang pertanian atau hutan, maka tidak akan bisa untuk usaha, jika tetap berdiri maka dipastikan ilegal," paparnya.
Pemberlakuan KKPR itu nantinya akan dilaksanakan di semua wilayah atau Kecamatan secara bertahap. Yang terbaru mulai dilaksanakan di wilayah Kecamatan Kamal. "Semuanya akan diterapkan, tapi secara bertahap, karena prosesnya memang lama. Terbaru Kecamatan Kamal yang sudah bisa diterapkan," pungkasnya. (fat/uzi/mar)
Baca Juga: Pj Bupati Bangkalan, Kadispora dan EO Ramai-Ramai Minta Maaf Atas Insiden Pembukaan POPDA Jatim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News