
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Nana Riana mengajak 7 kepala desa (kades) dan perangkat di wilayah Kecamatan Cerme agar tak melakukan tindak pidana korupsi. Sebab, resikonya penjara.
Hal ini dikatakan kajari saat sosialisasi Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa di Balai Desa Wedani Kecamatan Cerme, Rabu (5/7/2023).
Ketujuh kades dan perangkat tersebut adalah Desa Wedani, Gedangkulut, Kandangan, Dungus, Sukoanyar, Morowudi, dan Kambingan.
"Apa yang kami lakukan ini sebagai upaya agar kepala desa tak terjerumus dalam tindak pidana korupsi. Untuk itu, kami melakukan peningkatan kapasitas aparatur desa ini," ucap kajari.
Menurut kajari, kegiatan ini sejalan dengan program Nawa Cita Presiden Joko Widodo. Khususnya, di program ke-9.
"Pak Presiden memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Agung, Pak Kapolri dan bawahnya untuk mengawal Dana Desa (DD) di desa-desa," tuturnya.
Makanya, kata kajari, sebagai tindak lanjut dari perintah presiden melalui Kepala Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik melakukan MoU. Kerjasama dengan Asosiasi Kepala Desa (AKD) untuk pendampingan.
"Langkah ini sebagai upaya agar tak terjadi penyimpangan anggaran," terangnya.
Kajari menjelaskan bahwa, saat ini eranya serba IT, digital. Makanya, jika ada yang melakukan kegiatan fiktif akan ketahuan.
"Misal saya hari ini buat laporan pergi ke Jakarta naik pesawat, padahal saya saat ini sedang melakukan pembekalan kepala desa dan perangkat, pasti ketahuan. Mengapa? Invoice maupun boarding pesawat saat di print out akan muncul. Jadi, tak bisa dimanipulasi," ungkapnya.
Untuk itu, kajari berpesan kepada kepala desa dan perangkat desa agar jangan sampai membuat kegiatan fiktif, mark up anggaran, dan penyimpangan anggaran.
"Lakukan kegiatan sesuai dengan peruntukan, pelaksanaan dan pertanggungjawabannya," pesannya.
Sementara itu, Kasi Barang Bukti (BB), Nugroho Tanjung meminta kepala desa hati-hati dalam pengelolaan DD. Harus dilakukan sesuatu dengan petunjuk pelaksanaan (juklak), dan petunjuk teknis (juknis).
"Penggunaan DD harus dipampang agar masyarakat tahu. Ini untuk keterbukaan publik. Penggunaan uang negara itu satu rupiah pun harus dipertanggungjawabkan," katanya.
Ia lantas mencontohkan kasus korupsi DD yang membelit Kades Roomo, Kecamatan Manyar, Rusdiyanto yang ditangani Kejari Gresik.
Kades akhirnya terbukti korupsi dan masuk penjara akibat korupsi penggunaan DD 2016-2017.
"Untuk itu, kami tak henti-hentinya memberikan pemahaman kepada kepala desa dengan slogan "kenali hukum jauhi hukuman," pintanya.
Ia menambahkan bahwa, orang yang terjerat kasus hukum dan di penjara sangat sengsara. Kebebasannya dicabut.
"Tak bisa bebas bertemu keluarga. Tak bisa bebas ketemu istri. Anak, dan lainnya. Untuk itu saya minta agar hati-hati dalam pelaksanaan anggaran," pungkasnya.
Camat Cerme, Umar Hasyim mengaku bersyukur karena Kajari Gresik, Nana Riana selalu hadir dalam memberikan penyuluhan hukum di wilayah Kecamatan Cerme.
Menurut ia, penyuluhan hukum ini untuk memberikan pembekalan kepada kepala desa, perangkat desa agar hati-hati dalam menjalankan program.
"Agar kades dan perangkat desa paham dalam menjalankan program, dan tugasnya, mulai perencanaan, pelaksanaan kegiatan, dan pertanggungjawaban. Agar bapak ibu tak salah," katanya.
Ia menyebutkan, banyak tujuan yang dilakukan bagus, tapi kalau salah maka bisa jadi temuan hukum.
Untuk itu, tambah ia, diharapkan setelah pembekalan, di desa di Kecamatan Cerme tak ada kasus hukum.
"Jangan sampai berhadapan hukum. Nggak salah saja berhadapan dengan kajari merinding, apalagi salah," tutupnya. (hud/git)