PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo melakukan tender ulang terhadap proyek pembangunan kantor Inspektorat. Alasannya, karena ditemukan kesalahan dokumen sehingga gagal tender.
"Proyek pembangunan ini terpaksa ditender ulang," kata Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Probolinggo Andung Tjahjono, Rabu (5/7/2023).
Baca Juga: Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Gandeng PKL
Menurutnya, proyek pembangunan kantor inspektorat ini, menelan anggaran senilai Rp5 miliar dengan menggunakan dana alokasi umum (DAU).
"Dokumen pemilihan tidak sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Sehingga diputuskan gagal tender," katanya.
Diketahui, proyek gedung ini, akan dibangun di Jalan Mastrip, di bekas Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Probolinggo.
Baca Juga: Pj Wali Kota Probolinggo Gelar Audiensi dengan OPD
Sementara, kantor Dispendukcapil sendiri sudah pindah ke kompleks Gedung Mall Pelayanan Publik Kota Probolinggo, Jalan Basuki Rahmat.
Anggota DPRD Kota Probolinggo, Heri Poniman mengatakan, jika ditemukan adanya kesalahan, sebaiknya proyek tersebut dilakukan tender ulang.
Meskipun melakukan tender ulang, Heri mengatakan, pihak pengadaan barang dan jasa juga harus memperhatikan waktu lamanya tender dan sisa waktu pengerjaannya. (ugi/sis)
Baca Juga: Hari Jadi Kota Probolinggo Viral di Media Sosial, Ada Apa?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News