JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyayangkan pihak kepolisian yang memproses petinggi Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang dengan delik penodaan agama.
"Langkah kepolisian memproses laporan dengan delik penodaan agama terhadap Panji Gumilang sangat disayangkan," ujar Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur dalam keterangannya, Kamis (6/7/2023).
BACA JUGA:
- Tak Cuma MUI, Anggota DPRD Jatim Ikut Tolak Rencana Pemkab Situbondo ke Eks Lokalisasi Gunung Sampan
- Pro-Kontra Wisata Karaoke di Gunung Sampan: MUI Menolak, NU Akomodatif
- Mantan Ketum MUI Jatim, KH Abdusshomad Bukhori, Wafat
- Jangan Main-Main dengan Kata Kiblat, Ketahui Sejarah Perpindahannya yang Penuh Hikmah
Menurutnya, hal ini dianggap tindakan yang melanggar hak dan kebebasan berkeyakinan.
"Karena mempidanakan pandangan dan amalan keagamaan yang berbeda adalah melanggar hak dan kebebasan beragama atau berkeyakinan dan berkepercayaan,"kata Isnur.
Dirinya pun mengutip Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan: Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Dalam hal ini, Isnur menganggap ada upaya kriminalisasi terhadap petinggi Ponpes Al Zaytun tersebut.