YLBHI Desak Polri Tak Terapkan Pasal Penodaan Agama ke Panji Gumilang

YLBHI Desak Polri Tak Terapkan Pasal Penodaan Agama ke Panji Gumilang Petinggi Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang (dok.PMJ)

JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia () menyayangkan pihak kepolisian yang memproses petinggi Ponpes , dengan delik penodaan agama.

"Langkah kepolisian memproses laporan dengan delik penodaan agama terhadap sangat disayangkan," ujar Ketua Umum , Muhammad Isnur dalam keterangannya, Kamis (6/7/2023).

Menurutnya, hal ini dianggap tindakan yang melanggar hak dan kebebasan berkeyakinan.

"Karena mempidanakan pandangan dan amalan keagamaan yang berbeda adalah melanggar hak dan kebebasan beragama atau berkeyakinan dan berkepercayaan,"kata Isnur.

Dirinya pun mengutip Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan: Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Dalam hal ini, Isnur menganggap ada upaya kriminalisasi terhadap petinggi Ponpes tersebut.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO