JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyayangkan pihak kepolisian yang memproses petinggi Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang dengan delik penodaan agama.
"Langkah kepolisian memproses laporan dengan delik penodaan agama terhadap Panji Gumilang sangat disayangkan," ujar Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur dalam keterangannya, Kamis (6/7/2023).
Baca Juga: PIK 2 Dianggap Banyak Mudharat, MUI minta Pemerintah Cabut Status PSN
Menurutnya, hal ini dianggap tindakan yang melanggar hak dan kebebasan berkeyakinan.
"Karena mempidanakan pandangan dan amalan keagamaan yang berbeda adalah melanggar hak dan kebebasan beragama atau berkeyakinan dan berkepercayaan,"kata Isnur.
Dirinya pun mengutip Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan: Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Baca Juga: MUI Sampang Dukung Polisi Kawal Pilkada Damai dan Kondusif
Dalam hal ini, Isnur menganggap ada upaya kriminalisasi terhadap petinggi Ponpes Al Zaytun tersebut.
Ia menambahkan, jika adanya upaya kriminalisasi ini mirip dengan pola-pola kriminalisasi pada beberapa kasus penodaan agama sebelumnya.
Menurut Isnur, kasus Panji Gumilang ini diduga semakin membesar karena adanya tekanan massa
Baca Juga: Selain Tinjau Gedung UPT RPH, Pj Wali Kota Kediri Serahkan Sertifikat Halal dan NKV RPH-R
"Mereka dihukum melalui proses pengadilan yang berdasarkan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang disertai dengan mobilisasi dan tekanan massa," terangnya.
Ia khawatir dengan aparat Pemerintah dan penegak hukum baik di pusat maupun daerah, tidak melakukan penegakan hukum secara adil dan optimal.
Hal ini seperti yang terjadi pada kasus penodaan agama sebelumnya ketika MUI sangat agresif dan massa diberi tempat untuk mengintimidasi.
Baca Juga: Gus Nasrul: Banyak Sarjana Muslim yang Belum Paham Salat
"Polisi harus menghentikan kriminalisasi terhadap Panji Gumilang. Ini pelanggaran hak asasi manusia yang sangat serius, karena terus berulang merampas hak dan kebebasan beragama yang dijamin konstitusi," tegas Isnur.(van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News