Petinggi Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang (dok.PMJ)
JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyayangkan pihak kepolisian yang memproses petinggi Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang dengan delik penodaan agama.
"Langkah kepolisian memproses laporan dengan delik penodaan agama terhadap Panji Gumilang sangat disayangkan," ujar Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur dalam keterangannya, Kamis (6/7/2023).
BACA JUGA:
- Pengurus Ponpes Wali Barokah dan LDII Kota Kediri Berkunjung ke Kediaman Ketua Umum MUI Pusat
- Kesepakatan Prabowo-Trump: Produk AS Tak Perlu Sertifikasi Halal, Ini Respons LPPOM dan MUI
- Event Ramadan MUI Jatim, Komisi Pengembangan Dana Umat Siap Santuni 1.000 Yatim Dhuafa
- Ketua MUI Tegaskan Polri di Bawah Presiden Bentuk Ideal Jaga Keamanan NKRI
Menurutnya, hal ini dianggap tindakan yang melanggar hak dan kebebasan berkeyakinan.
"Karena mempidanakan pandangan dan amalan keagamaan yang berbeda adalah melanggar hak dan kebebasan beragama atau berkeyakinan dan berkepercayaan,"kata Isnur.
Dirinya pun mengutip Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan: Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Dalam hal ini, Isnur menganggap ada upaya kriminalisasi terhadap petinggi Ponpes Al Zaytun tersebut.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




