BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, sebut kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, sudah memasuki tahap penyidikan.
"Sekarang sudah memasuki proses penyidikan, pendidikannya pada apa yang dia (pimpinan) lakukan. Yang bersangkutan sudah diperiksa," ujarnya saat berkunjung ke rumah makan Bebek Sinjay Bangkalan, Jumat (7/7/2023).
Baca Juga: Mahfud MD: Seharusnya Polisi Tak Sungkan Periksa Budi Arie, karena Jantung Persoalan
Menurutnya, naiknya proses dari penyelidikan ke penyidikan, maka tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka. Mahfud, juga meminta masyarakat menunggu proses hukum yang sedang berlangsung.
"Kalau sudah naik ke penyidikan, maka tinggal menunggu penetapan tersangkanya. Tunggu saja, sebentar lagi pasti sudah ada tersangkanya. Gelar perkara sudah, naik ke penyidikan dan sudah diperiksa, maka tidak akan lama lagi," ungkap Mahfud.
Pria kelahiran Pamekasan Madura itu, menghimbau agar masyarakat tetap menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
"Masyarakat tidak boleh main hakim sendiri, sudah ada aparat penegak hukum dan tim ahli untuk menentukan siapa yang bersalah dan karena apa," pungkasnya.
Diketahui, Mahfud mengunjungi Bangkalan mampir ke sejumlah tempat, diantaranya Universitas Trunojoyo Madura (UTM) untuk menyampaikan orasi kebangsaan di moment ulang tahun UTM ke-22 tahun.
Selain itu, menjadi khotib sholat Jum'at di Masjid Agung Bangkalan dan ditutup dengan makan siang di rumah makan Bebek Sinjay, di Jl. Raya Ketengan, Kecamatan Burneh. (fat/uzi/sis)
Baca Juga: Pj Bupati Bangkalan, Kadispora dan EO Ramai-Ramai Minta Maaf Atas Insiden Pembukaan POPDA Jatim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News