MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Polres Mojokerto Kota merilis pemusnahan barang bukti knalpot brong dan velg atau ban tidak standar dari 3 hingga 8 Juni 2023.
"Keluhan masyarakat, pengaduan masyarakat itu sudah sangat meresahkan dan sering juga terjadi tawuran cuma gara-gara salah paham karena bunyi knalpot burung," ungkap Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria di lapangan Upacara Gajah Mada, Mapolres, Senin, (10/7/2023).
Baca Juga: Kapolres Mojokerto Kota Besuk Anggotanya yang Sakit
Menurut AKBP Wiwit pihaknya sudah mengamankan 150 knalpot brong dan 14 velg atau ban yang tidak standar.
"Hal ini melanggar pasal 285 ayat (1) Jo pasal 106 ayat (3) dan pasal 48 ayat (2) dan ayat (3)," terang AKBP Wiwit.
Kapolres berharap mudah-mudahan dengan kegiatan ini bisa menciptakan wilayah Mojokerto menjadi kondusif dan terus akan kita laksanakan penegakan hukum terhadap masyarakat yang masih memakai knalpot brong.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
"Saya imbau untuk mencopot secara kesadaran dan tidak menggunakannya lagi kalaupun ada kami tetap akan laksanakan secara konsisten secara kontinu dengan harapan pemeliharaan keamanan dan ketertiban yang ada di Mojokerto ini dapat berjalan dengan baik," pungkas Kapolres Mojokerto Kota. (ana/git).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News