BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Politikus PDIP, Suyitno, terpilih secara aklamasi sebagai pimpinan Komisi C DPRD Bangkalan mengantikan Efendi dari Gerindra sedangkan Musyawwir (PKS) menjadi wakil ketua, serta Moh. Rofik (PPP) sebagai sekretaris, Rabu (12/7/2023). Pergeseran ini telah mendapatkan restu dari Ketua DPC Gerindra Bangkalan.
"Pergeseran ketua komisi dari Partai Gerindra ke PDIP sudah melalui rapat internal setiap fraksi, dan sudah diminta kepada anggota komisi c dari Partai Gerindra, namun tidak ada yang bersedia," kata Suyitno.
Baca Juga: Hartono dari Fraksi PDIP Resmi Jabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto 2024-2029
"Saya direkomendasi oleh teman-teman anggota komisi C untuk menjadi ketua, sudah disampaikan kepada anggota dari Partai Gerindra, hanya dari anggota Partai Gerindra di komisi C tidak ada yang bersedia, sehingga digodok ulang," tuturnya.
"Sudah diminta kepada Mohammad Fahad dari Gerindra untuk menjadi ketua, tapi tidak mau karena mau lebih dekat kepada masyarakat, dan kepada Samsol juga tidak mau karena mau pindah partai," pungkasnya.
Sementara itu, Mohammad Fahad anggota Partai Gerindra dan mantan Ketua DPRD Bangkalan, membenarkan dirinya ditawari untuk menggantikan Efendi menjadi ketua komisi C.
Baca Juga: Pascaputusan MK, PDIP Gresik Minta Bawaslu Tindak Pejabat dan TNI-Polri Tak Netral di Pilkada 2024
"Mengikhlaskan kepada siapa saja yang mau menahkodai komisi C, saya sendiri fokus untuk pelayanan kepada msyarakat," ucapnya.
Sedangkan, Anton Bostomi Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bangkalan membenarkan pergeseran ketua komisi C berdasarkan musyawarah fraksi bahkan sudah ada restu dari ketua dpc.
"Udah dilaporkan kepada Ketua DPC Gerindra Bangkalan melalui online, jadi dari fraksi sudah menyampaikan ke ketua, karena ketuanya aktif di Jakarta, maka melaporkan secara online dan sudah mengiyakan," kata Anton.
Baca Juga: Umroh Pakai Hijab, DPR RI Minta Selebgram Transgender ini Ditangkap
"Memang jatahnya Gerindra, tapi di tata tertib kalau sudah 2,5 tahun bisa terjadi perubahan, kalau belum 2,5 tahun sepertinya menyalahi," tegasnya. (uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News