JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi santai gugatan perdata Panji Gumilang yang menuntut ganti rugi materiil Rp 5 triliun karena pernyataan Mahfud MD tentang Pondok Pesantren Az-Zaytun yang dianggap merugikan.
Menurut Mahfud MD, gugatan Panji Gumilang masalah sepele.
Baca Juga: Terungkap, Gus Miftah juga Rendahkan Mahfud MD, Cak Nun, Ustadz Maulana dan Yati Pesek
“Ya, soal gugatan Panji Gumilang. Ya itu masalah kecil lah,” kata Mahfud MD kepada BANGSAONLINE lewat video, Jumat (21/7/2023).
“Biar berjalan di pengadilan. Ada hakim yang menilai,” tambahnya.
Apa Pak Mahufd siap menghadapi gugatan itu?
Baca Juga: Mahfud MD: Seharusnya Polisi Tak Sungkan Periksa Budi Arie, karena Jantung Persoalan
“Saya siap. Tapi tidak perlu persiapan. Ketemu aja di pengadilan. Itu urusan sepele, sederhana. Hukum itu ada logikanya dan ada hakimnya. Untuk itu kita ketemu di pengadilan aja,” kata tokoh NU asal Madura itu.
Apa sudah baca materi gugatannya? Mantan Ketua mahkamah Konstitusi (MK) itu mengaku belum baca.
“Saya belum baca dan tak ingin baca apa gugatannya. Nani aja kalau kurang 10 menit saya baca. Dan itu soal enteng,” kata Mahfud MD yang dikenal sebagai orang dekat Gus Dur itu.
Baca Juga: Luruskan Penyebutan Hakim dalam Tap MPRS, Mahfud MD: Yang Mulia atau Yang Memalukan?
Mahfud MD justru mengingatkan Panji Gumilang. “Tapi jangan lupa urusan tindak pidana yang didugakan kepada Panji Gumilang harus diteruskan. Dan akan kita kawal. Siap,” kata Mahfud MD. Seperti diberitakan, Panji Gumilang menggugat Mahfud MD lewat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat
Zulkifli Atjo, Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, membenarkan tentang gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD. Menurut dia, gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. (MMA)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News