INDRAMAYU, BANGSAONLINE.com – Panji Gumilang yang menggugat perdata Menko Polhukam Mahfud MD dengan ganti rugi Rp 5 triliun ternyata ngeper. Lewat pengacaranya, Hendra Efendi, pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun itu mencabut gugatan.
Yang menarik, Panji Gumilang kini justru mau menggugat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Kenapa Panji Gumilang mencabut gugatan pada Mahfud MD? Menurut Panji, Mahfud orang baik dan satu almamater di HMI. Masih menurut Panji Gumilang, Mahfud juga memberikan komentar positif kepada Al Zaytun.
“Untuk Pak Mahfud kita cabut (gugatan), karena menurut klien kami Pak Mahfud orang baik, satu almamater dengan klien kami di HMI. Ke sini-sini beliau sangat membela klien kami, menyampaikan bahwa Al Zaytun produknya baik, santrinya baik. Itu sangat kami apresiasi,” kata Hendra Effendi dalam tayangan Metro TV.
“Selanjutnya akan ada yang kami gugat, (atau) dalam proses gugatan. Itu kita sebut inisial namanya RK, akan kita gugat tentunya permintaan klien kami,” tutur Hendra.
Sebelumnya diberitakan BANGSAONLINE, Mahfud MD menganggap gugatan Panji Gumilang itu enteng.
"Ya, soal gugatan Panji Gumilang. Ya itu masalah kecil lah,” kata Mahfud MD kepada BANGSAONLINE lewat video, Jumat (21/7/2023).