INDRAMAYU, BANGSAONLINE.com – Panji Gumilang yang menggugat perdata Menko Polhukam Mahfud MD dengan ganti rugi Rp 5 triliun ternyata ngeper. Lewat pengacaranya, Hendra Efendi, pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun itu mencabut gugatan.
Yang menarik, Panji Gumilang kini justru mau menggugat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Baca Juga: Terungkap, Gus Miftah juga Rendahkan Mahfud MD, Cak Nun, Ustadz Maulana dan Yati Pesek
Kenapa Panji Gumilang mencabut gugatan pada Mahfud MD? Menurut Panji, Mahfud orang baik dan satu almamater di HMI. Masih menurut Panji Gumilang, Mahfud juga memberikan komentar positif kepada Al Zaytun.
“Untuk Pak Mahfud kita cabut (gugatan), karena menurut klien kami Pak Mahfud orang baik, satu almamater dengan klien kami di HMI. Ke sini-sini beliau sangat membela klien kami, menyampaikan bahwa Al Zaytun produknya baik, santrinya baik. Itu sangat kami apresiasi,” kata Hendra Effendi dalam tayangan Metro TV.
“Selanjutnya akan ada yang kami gugat, (atau) dalam proses gugatan. Itu kita sebut inisial namanya RK, akan kita gugat tentunya permintaan klien kami,” tutur Hendra.
Baca Juga: Mahfud MD: Seharusnya Polisi Tak Sungkan Periksa Budi Arie, karena Jantung Persoalan
Sebelumnya diberitakan BANGSAONLINE, Mahfud MD menganggap gugatan Panji Gumilang itu enteng.
"Ya, soal gugatan Panji Gumilang. Ya itu masalah kecil lah,” kata Mahfud MD kepada BANGSAONLINE lewat video, Jumat (21/7/2023).
“Biar berjalan di pengadilan. Ada hakim yang menilai,” tambahnya.
Baca Juga: Luruskan Penyebutan Hakim dalam Tap MPRS, Mahfud MD: Yang Mulia atau Yang Memalukan?
Apa Pak Mahufd siap menghadapi gugatan itu?
“Saya siap. Tapi tidak perlu persiapan. Ketemu aja di pengadilan. Itu urusan sepele, sederhana. Hukum itu ada logikanya dan ada hakimnya. Untuk itu kita ketemu di pengadilan aja,” kata tokoh NU asal Madura itu.
Apa sudah baca materi gugatannya? Mantan Ketua mahkamah Konstitusi (MK) itu mengaku belum baca.
Baca Juga: Viral Pernyataan Babe Haikal Terkait Sertifikasi Halal, Mahfud MD Beri Tanggapan Menohok
“Saya belum baca dan tak ingin baca apa gugatannya. Nani aja kalau kurang 10 menit saya baca. Dan itu soal enteng,” kata Mahfud MD yang dikenal sebagai orang dekat Gus Dur itu.
Mahfud MD justru mengingatkan Panji Gumilang. “Tapi jangan lupa urusan tindak pidana yang didugakan kepada Panji Gumilang harus diteruskan. Dan akan kita kawal. Siap,” kata Mahfud MD. Seperti diberitakan, Panji Gumilang menggugat Mahfud MD lewat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat
Zulkifli Atjo, Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, membenarkan tentang gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD. Menurut dia, gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.(tim)
Baca Juga: Tanggapi Cuitan Netizen di X, Ridwan Kamil: Boleh Bully Saya, Tapi Jangan Keluarga Apalagi Anak Saya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News