Curi Motor, Dua Pemuda di Kediri Ditangkap Polisi

Curi Motor, Dua Pemuda di Kediri Ditangkap Polisi Kapolsek Kota Kompol Ridwan Sahara saat menunjukkan barang bukti dan tersangka FA. Foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - FA (19) dan VBS (masih di bawah umur) warga Desa Kecamatan , Kabupaten Kediri, harus berurusan dengan Unit Reskrim Kediri karena terlibat pencurian sepeda motor.

Kapolsek Kota, Kompol Ridwan Sahara, mengatakan keduanya ditangkap berdasarkan laporan warga atas terjadinya aksi pencurian sepeda motor jenis Honda CBR bernopol AG 3790 YAS.

Baca Juga: Polres Kediri Tangkap Tiga Terduga Kasus Judol

Pencurian itu terjadi di rumah kos Jalan Kampung Dalem, Gang Buntu, Kelurahan Kampung Dalem, Kecamatan Kota, Kota Kediri, Minggu (16/7/2023) pagi sekira pukul 04.30 WIB

Petugas Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa ada dua pemuda yang sedang memesan kunci ke tukang kunci di wilayah Kecamatan , Kabupaten Kediri.

"Mendapat laporan tersebut, polisi lalu mendatangi tukang kunci dan menangkap pelaku untuk menjalani proses hukum di Mapolsek Kediri Kota," kata Ridwan, Kamis (27/7/ 2023).

Baca Juga: Polres Kediri Tangkap 6 Terduga Pengguna dan Pengedar Narkoba, Salah Satunya Oknum Anggota Polsek

Menurut dia, motif kedua pelaku mencuri sepeda motor tersebut ingin mendapatkan uang dari hasil penjualan barang curian agar bisa bersenang-senang.

Sebelum mengondol sepeda motor, lanjut Ridwan, kedua tersangka memantau wilayah terlebih dulu. Setelah mendapatkan sasaran, lalu menjelang subuh mereka mengeksekusi.

Setelah berhasil mengambil sepeda motor, mereka lalu mendorong sepeda motor tersebut sampai , Kecamatan . Karena kebingungan, sepeda motor tersebut disimpan di kebun tebu.

Baca Juga: Respons Kapolres Kediri soal Penangkapan Anggota Terlibat Kasus Narkoba

"Sambil berpikir, ia lalu memposting sepeda motor tersebut di Facebook dengan maksud untuk menawarkannya. Kemudian mereka mengambil sepeda motor dan dibawa ke tukang kunci. Karena tukang kunci curiga, maka tukang kunci tersebut lalu melapor ke polisi," terang Ridwan.

Karena ulahnya, tersangka FA bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan.

"Sedang untuk pelaku VBS, proses hukumnya disesuaikan dengan statusnya yang masih di bawah umur. Keduanya saat ini, ditahan di tahanan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (uji/rev)

Baca Juga: Kapolres Kediri akan Tindak Tegas Anggotanya yang Terlibat Judi Online dan Narkoba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Terekam Kamera CCTV, Seorang Bapak-Bapak Curi Handphone di Kedai Kopi Kediri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO