Terdakwa Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Ngaku Keberatan saat Sidang di PN Surabaya

Pihak pengacara menilai, Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Samanhudi Anwar.

Sebab, menurutnya dalam surat dakwaan penuntut umum dijelaskan terdakwa Samanhudi Anwar memberikan keterangan seluk-beluk rumah dinas Wali Kota Blitar sehingga 5 terdakwa lain melakukan aksi perampokan.

Dalam keterangannya, pembela terdakwa menyebut perkara itu paling pas kalau diadili di PN Blitar.

"Perkara yang didakwakan kepada klien kami bukan tindak pidana ekstra ordinary crime seperti; terorisme, SARA ataupun ujaran kebencian. Menurut kami, pengalihan sidang di PN Surabaya sangat subyektif dan tidak berdasar jika karena alasan keamanan," ucap Irfana Jawahirun Maulida, salah seorang penasihat hukum Samanhudi.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: