Salah Kewenangan, Direktur YLBH Fajar Trilaksana: KPK Bisa Digugat Perbuatan Melawan Hukum

Salah Kewenangan, Direktur YLBH Fajar Trilaksana: KPK Bisa Digugat Perbuatan Melawan Hukum Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur YLBH Fajar Trilaksana (FT), Andi Fajar Yulianto, menyatakan bahwa  bisa digugat perbuatan melawan hukum karena menetapkan tersangka Kepala Basarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi (TNI Aktif), dan Koordinator Administrasi (Korsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

"Mengapa? Sebab, salah kewenangan dalam penanganan perkara ini," kata Fajar kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (30/7/2023).

Menurut dia, kedua anggota TNI aktif itu ditetapkan tersangka oleh dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang sebesar Rp88,3 miliar. Ia menyebutkan, penetapan tersangka terhadap Marsekal Madya Henri Alfiandi dan anak buahnya tersebut membuat polemik berbagai pihak, mulai para penggiat hukum dan para ahli hukum.

Hal ini menurut mereka, kata Fajar, dipandang telah mengambil keputusan mentersangkakan subyek hukum yang bukan kewenangannya. Dalam konteks perkara ini, bukan persoalan perbuatan korupsinya, tapi telah memunculkan kegaduhan mekanisme penegakan hukum.

"Ini sebuah preseden buruk sebuah kecerobohan penengak hukum salah dalam bertindak dil uar kewenangannya," jelas Sekretaris DPC Peradi ini.

Ia menuturkan bahwa anggota TNI aktif ketika diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum terikat dengan proses dan mekanisme diserahkan ke internal TNI, yakni ada pada Peradilan Militer. Mengingat tujuan Hukum juga harus menjadi parameter tegaknya aturan secara fungsional demi Kepastian hukum.

"Walaupun penetapan tersangka diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan penentuan telah memenuhi unsur melawan hukum sebagaimana diatur oleh KUHP, dan lebih lanjut terkait korupsi diatur dalam UU No. 31 tahun 1999 dan dirubah dengan UU No. 20 tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," paparnya.

Kendati demikian, kata Fajar, dalam perkara ini yang perlu dicatat mekanisme penyelesaiam persoalan hukum sesuai wilayah wewenangnya peradilan militer. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, tentang Peradilan Militer.

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO