KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kawanan hiu tutul kembali muncul di perairan Pasuruan sejak sepekan lalu. Hiu tutul yang datang secara bergerombol tersebut berukuran besar dan panjang hingga 8 meter, dilindungi oleh negara serta dunia.
Kasat Polairud Polres Pasuruan Kota AKP Winardi, menghimbau kepada nelayan atau pengguna jasa perairan tidak mengganggu habitat hiu tutul di laut Pasuruan.
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
Larangan mengganggu habitat hiu tutul bertujuan supaya kerasan. Hiu tutul di perairan Pasuruan jadi bagian dari objek wisata. Warga atau nelayan dilarang menangkap mamalia yang saat ini hampir punah.
Melihat puluhan ekor hiu tutul muncul dan memutar di pantai pesisir utara, aparat Polairud langsung melakukan patroli.
"Hiu tutul dilindungi oleh pemerintah dan dunia. Berdasarkan Undang-Undang Kepmen Nomor 18 tahun 2013," kata Winardi.
Baca Juga: Persiapan Persekabpas Hadapi Liga Nusantara, Exco PSSI Rapat Bersama Klub Anggota Askab
Terdapat sanksi pidana bagi pengguna jasa perairan maupun nelayan yang mengganggu habitatnya.
Hewan mamalia berukuran raksasa datang dalam sepekan. Jumlah mencapai puluhan ekor. Hiu tutul bermigrasi dari benua Australia ke laut Jawa untuk mencari makan berupa plankton, dan ikan kecil. (par/git)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News