Nama Baiknya Dicemarkan, Kades Jabung Candi Probolinggo Lapor Polisi

Nama Baiknya Dicemarkan, Kades Jabung Candi Probolinggo Lapor Polisi Kepala Desa Jabung Candi, Duralim, bersama kuasa hukumnya saat melaporkan Mustofa ke Polres Probolinggo

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Kepala Desa Jabung Candi, Kecamatan Paiton, Kabupaten , Duralim, merasa tercemarkan nama baiknya dan melaporkan warga Desa Asembakor bernama Mustofa ke polisi lantaran menganggap dirinya sebagai mafia tanah.

Kuasa hukum Duralim, Husnan Taufik, memastikan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa kliennya juga difitnah terkait pungli (pungutan liar) penerbitan akta tanah dengan nominal belasan juta rupiah.

Baca Juga: Banjir Dukungan! Khofifah Dirubungi Ribuan Pekerja SKT Sampoerna Plant Kraksaan

Apalagi, fitnah yang dilayangkan dialamatkan kepada Duralim dan terpublikasi di salah satu media lokal dengan judul 'Dugaan Terlibat Kasus Mafia Tanah, Jabatan Kades Jabung Candi Diujung Tanduk'.

"Klien saya sangat dirugikan dengan pemberitaan yang menyebutnya sebagai mafia tanah. Saya sebagai kuasa hukumnya melapor ke Polres atas pencemaran nama baik yang disampaikan Mustofa," kata Taufik saat dikonfirmasi, Selasa (1/8/2023).

Ia juga menyayangkan penyebutan mafia tanah kepada kliennya, serta mempertanyakan kapasitas dari orang yang menyatakan Duralim dalam pemberitaan.

Baca Juga: Diduga Cemburu, Pukul Kawan Istri, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota

Sementara itu, Mustofa membenarkan bahwa ia menyebut Kepala Desa Jabung Candi sebagai mafia tanah. Menurut dia, komentar tersebut sesuai dengan kasus yang ditangani saat ini, di mana kliennya yang sudah memiliki kelengkapan dokumen atas tanah dihalangi saat hendak melakukan pembangunan.

Seseorang yang menghalangi tersebut adalah Asmad alias Pak Sur. Dicurigai, keberaniannya menghalangi pembangunan itu dikarenakan mendapat dukungan dari Kepala Desa Selon dengan dalih merupakan ahli waris dari pemilik tanah tersebut.

"Kalau sadar, ya harusnya digugat di pengadilan, tapi ini mengintimidasi dan melakukan ancaman," ucapnya.

Baca Juga: Belasan Wartawan Datangi Kantor DPRD Kota Probolinggo, Ada Apa?

Dalam kasus itu, Mustofa menyinggung keterlibatan Duralim, yakni pada perjanjian penerbitan akta. Di mana kuitansi itu diterbitkan Duralim dengan stampel desa namun ditandatangi oleh Pak Sur. (ndi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO