JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Jombang kini telah menahan Soetikno (56), warga Jalan Wahid Hasyim, atas kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan mantan adik iparnya sendiri, Diana Soewito (46), perempuan dari Surabaya.
"Untuk kasus mantan adik ipar yang melaporkan kakak iparnya itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka pada Senin (14/8/2023) kemarin," kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto, saat ditemui awak media, Selasa (15/8/2023).
Baca Juga: Pria dari Tuban Tewas Tersangkut Kabel Putus di Jombang
Tak hanya itu, Aldo mengatakan bahwa pihaknya juga sudah menerbitkan surat penahanan terhadap Soetikno.
"Setelah ada surat penahanan, malam itu juga terlapor kita tahan di Mapolres Jombang," ucapnya.
Sementara itu, Andri Rachmad Martanto selaku kuasa hukum Diana mengapresiasi kinerja polisi yang melakukan proses hukum sampai ke tahap penahanan, meskipun dengan banyak tekanan.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu
"Kami acungi jempol terhadap kinerja Polri khususnya Polres Jombang dalam menangani kasus ini. Sebab, dalam kasus ini polisi berpihak pada pencari keadilan," tuturnya.
Ia menyebut, kliennya melaporkan Soetikno ke Polres Jombang terkait dugaan penggelapan uang yang ada di dalam rekening mendiang suami Diana, Soebroto Adi Wijaya (42).
Andri merinci, transfer pertama pada 4 November 2022 sebesar Rp 45 juta. Kemudian yang terkhir tanggal 3 Desember 2022. Dalam kurun waktu tersebut suami Diana sedang menjalani perawatan hingga akhirnya akhirnya meninggal.
Baca Juga: Eks Brimob Polres Jombang Gelar Baksos dan Santunan Anak Yatim
"Padahal mulai perawatan hingga meninggal, almarhum tidak mengoperasikan handphone atau telepon seluler. Sedangkan, serangkaian transaksi tadi dilakukan melalui aplikasi mobile banking," paparnya.
Awalnya, lanjut Andri, kliennya tidak ada niatan untuk melaporkan kakak iparnya ke polisi. Kekecewaan Diana memuncak setelah melihat adanya transaksi janggal dalam rekening mendiang suaminya. Terlebih lagi, Diana juga difitnah telah melantarkan mendiang suaminya saat masih sakit hingga meninggal dunia.
"Selain uang di rekening yang dikuras, terlapor juga menyebarkan kabar tidak benar kepada pihak keluarga bahwa pelapor menelantarkan suaminya hingga mengalami sakit parah," pungkasnya. (aan/sis)
Baca Juga: Ujicoba Pembelian dengan QR Code, Konsumen Pertalite di Jombang Beri Apresiasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News