SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kafe Blue Doors yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Surabaya, meledak, Kamis (17/8/2023). Akibatnya, bangunan mengalami kerusakan parah dan 3 karyawan menjadi korban.
“Korban 3 orang dari karyawan kafe. 2 orang hanya pengecekan di lokasi. 1 korban luka bakar dirujuk ke rumah sakit. Kemudian untuk ledakan terjadi karena kebocoran LPG. Akibat ledakan tersebut, 70 persen bangunan rusak,” kata Kabid Darlog BPBD Surabaya, Buyung Hidayat.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Mereka yang terluka yakni, Taufiq Qurahman (25) warga Jalan Wonorejo 3/138, Surabaya; Zalsa Vera Kurniasar (23), dari Jalan Simokerto 2/61, Surabaya dan Chintia Amelia Dewi (23) warga Surabaya.
Taufiq mengalami luka bakar berat hingga 70 persen dan dilarikan ke RSUD dr Soetomo untuk penanganan lebih lanjut. Sedangkan 2 korban lainnya mengalami luka ringan dan sok.
Sementara itu, pihak Disbudporapar Surabaya akan melakukan pengecekan terkait perizinan yang dikantongi kafe Blue Doors. Menurut salah satu warga sekitar, Zainal, tempat itu baru beroperasi selama 3 bulan dengan jam operasional hingga pukul 02.00 WIB.
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
Sesuai Surat Edaran dari Disbudporapar Surabaya Nomor.500.13/7485/436.7.16/2023, tentang penghentian kegiatan Malam HUT RI ke-78. Di sana disebutkan semua usaha hiburan dan refleksi pada Rabu (16/8/2023) wajib mengakhiri kegiatan paling lambat pukul 22.00 WIB.
“Dari usaha tersebut sudah kita lakukan pengecekan perizinan, dan belum mempunyai Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), bila pihaknya tidak mempunyai maka bisa dilakukan pengajuan perizinan Nomor Induk Perusaha (NIB), namun harus disertai surat izin sertifikasi standar usaha, nah yang itu masih kita dalami apa sudah mengantongi,” kata Staff Penindakan Disbudporapar Surabaya, Bagus.
Dengan kejadian ini, pihak Polsek Tegalsari melakukan pemeriksaan kepada pemilik bernama Arif dan Paulus. Selain itu, tampak pula pembatas dari polisi di sekitar lokasi.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
“Saya mengetahui bahwa di tempat sudah di-police line, namun setelah itu barang-barang yang ada di sana dikeluarkan oleh pihak pemilik dan karyawan. Apa boleh? Kan itu merusak tempat kejadian?,” ucap Zainal.
Hingga berita ini dimuat, pihak Polsek Tegalsari belum bisa dikonfirmasi. Bahkan, Kapolsek Tegalsari, Kompol Imam Mustoli, belum memberi keterangan resmi. (rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News