Tak Sediakan RTH, Dewan Lamongan akan Evaluasi Ijin Pasar Modern

Tak Sediakan RTH, Dewan Lamongan akan Evaluasi Ijin Pasar Modern Salah satu pasar modern di jalan Suwoko yang tidak sediakan RTH. (foto: haris/BANGSAONLINE)

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Dewan Lamongan akan segera evaluasi ijin pendirian pasar modern yang melanggar perda. Bahkan, jika perlu menyegel dan mencabut ijin yang dikeluarkan Pemkab.

"Karena hampir semua, pasar modern melanggar perda utamanya penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH)," ungkap Zulaikah, ketua komisi A DPRD Lamongan, Kamis (25/6).

Baca Juga: Keren, Ansor Tuban Punya Minimarket Sendiri, Rencananya Buka di Tiap Kecamatan

Tindakan tegas ini dilontarkan setelah komisi A mendapati sejumlah pasar modern seperti Alfa, Indomaret tidak sesuai dengan perda No. 6 Tahun 2012 dimana ada kewajiban pasar modern wajib menyediakan RTH. "Meski komisi A mensyaratkan 20 persen dari kewajiban-kewajiban yang lain namun pasar modern ini harus dan wajib memenuhinya," ujarnya.

Apalagi keharusan untuk menyediakan RTH sudah dibahas dalam hearing antara komisi A dengan instansi terkait baik dengan Badan Lingkungan Hidup, Badan Penanaman Modal dan Perijinan serta Satpol PP termasuk para owner pasar modern.

"Dan komisi A sudah menunggu selama 3 bulan namun hingga sekarang pasar modern itu tidak ada yang menyediakan RTH sebagai salah satu prasyarat. Masak hanya menaruh beberapa pot tanaman gak mau," ungkapnya dengan heran.‎

Baca Juga: SAPA Alfamart, Solusi Belanja Mudah di Tengah Pandemi

"Jika memang terus membandel ya dicabut saja ijinnya, apalagi keberadaan pasar ini sangat merugikan pasar tradisional dan masyarakat sekitar," tandasnya.

Dari data komisi A menyebutkan, sedikitnya terdapat 53 pasar modern yang berdiri di Lamongan. (ais/rvl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO