SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat mengintruksikan agar semua perusahaan yang berada di lingkungan Kabupaten Ujung Timur Pulau Madura ini, untuk membayar tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1436 H kepada karyawannya dua pekan sebelum hari raya.
Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Kabupaten Sumenep, A. Kamarul Alam menjelaskan, pemberian THR bagi semua karyawan di dalam perusahaan merupakan hal yang bersifat wajib. ”Karena bersifat wajib, maka semua perusahaan harus mematuhinya. Sedangkan pembayaran THR itu minimalnya dibayar dua pekan sebelum hari raya atau satu pekan sebelum hari raya,” katanya.
Baca Juga: Pesan Dandim 0827 Sumenep Usai Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Kantor Bupati
Sekedar diketahui, pada tahun 2015 ini jumlah perusahaan yang berada di Kabupaten Sumenep, baik perusahaan kecil, menengah maupun perushaan besar ada sebanyak 557 perusahaan dengan segala macam jenis usaha. Sedangkan jumlah karyawannya sedikitnya 17.971, rinciannya karyawan laki-laki sebanyak 9990 orang dan karyawan perempuan sebanyak 7981 orang.
Menurut Alam, sapaan akrabnya, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan surat edaran yang akan disebarluaskan terhadap semua perusahaan agar membayar THR tepat waktu. Sebab, Disnakertrans Sumenep telah mendapatkan surat mandat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk menyebarluaskan surat perintah tersebut. ”Kami sudah koordinasi dengan Bupati, mungkin hari ini (28/6) suratnya sudah selesai,” terangnya.
Sebagaimana yang diamanahkan dalam dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 4 Tahun 1994, THR wajib diberikan pada pekerja yang telah memiliki masa kerja tiga bulan secara terus menerus atau lebih. Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih berhak mendapat THR sebesar satu bulan upah/gaji.
Baca Juga: Dinsos Sumenep Bersama USAID ERAT Gelar Workshop untuk Susun RAD Pemenuhan Hak Disabilitas
Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya lebih dari tiga bulan dan kurang dari 12 bulan, THR wajib diberikan secara proporsional. Hitungannya, jumlah bulan kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah/gaji. ”Kami harap semua perusahaan bisa meberikan THR tepat waktu dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” harapnya.
Lebih lanjut Alam mengatakan, jika di salah satu perusahaan yang berada di lingkungan kabupaten Sumenep tidak memberikan THR sebagaimana peraturan yang ada, dirinya menganjurkan agar salah satu karyawan untuk melaporkan ke Posko Pengaduan yang akan diletakkan di Kantor Disnakertrans Sumenep.
”Kalau ada masalah, silahkan laporkan. Pasti kami akan panggil perusahaan yang bersangkutan untuk ditindak lanjuti. Karena THR ini sudah kewajiban Perusahaannya,” terangnya. (fay/rvl)
Baca Juga: Ciptakan Udara Bersih dan Berkualitas, DLH Sumenep dan Medco Energi Tanam Ribuan Pohon
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News