SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Cleaning service RSUD dr. Soewandhie Surabaya bernama Zainal, harus berurusan dengan polisi lantaran kepergok mencuri sampah non medis berupa botol-botol suntik.
Barang-barang tersebut, kemudian digunakan alat untuk merekayasa, bahwa selama ini RSUD Soewandhie membuang sampah medis di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Umum Tambaksari. Namun, ada dua orang yang memergoki, dan ternyata tindakan itu membuat rumah sakit meradang.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Pihak rumah sakit, merasa selama ini membuang sampah medis sesuai dengan aturan, yaitu dengan ditangani pihak ketiga yang memiliki izin dari negara. Mengingat, sampah medis dapat menularkan penyakit ke manusia.
Ketika ditelusuri, ternyata sampah medis bisa berada di TPS umum, karena ulah dari Zainal yang mencurinya. Akhirnya, Zainal pun dilaporkan ke Polsek Simokerto.
Kapolsek Simokerto, Kompol Dwi Nugroho mengatakan, motif dari pencurian limbah medis, karena pelaku sakit hati dengan atasan tempat kerjanya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Lalu, ia membalas dendam dengan cara menurunkan kredibilitas rumah sakit.
"Kalau skenario ini berjalan mulus memang dampaknya bisa luar biasa. Rumah Sakit Soewandhie bisa ditutup," ucap Kompol Dwi Nugroho.
Dari hasil introgasi kepada Zainal, pelaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena memiliki dendam terhadap sejumlah atasannya.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya
Ia juga mengaku, sering kena marah karena dianggap kurang bersih dalam urusan mengepel lantai. Bahkan, Zainal juga pernah dituduh menabur garam di lantai rumah sakit.
Hal tersebut, membuat Zainal menjadi dendam terhadap atasannya. Tak berhenti disitu, dendam Zainal semakin memuncak, ketika menerima Surat Peringatan (SP) ke-2.
Hingga akhirnya, pelaku nekat akan merusak nama baik rumah sakit dengan cara mencuri sampah medis dan membuangnya di TPS umum yang berada di Tambaksari.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
Kompol Dwi menyimpulkan, perbuatan yang dilakukan Zainal termasuk kejahatan mufakat dan ada dugaan ada dua oknum wartawan terlibat dalam merancang skenario, seolah-olah RSUD Soewandhie menyalahi aturan dalam menangani sampah medis.
Direktur RSUD Soewandhie, Billy Daniel Mesakh saat dikonfirmasi mengatakan, tersangka tersebut adalah cleaning services dan masih menjadi karyawan di RSUD Soewandhie.
“Memang selama kerja disiplinnya kurang dan sudah mendapatkan SP dua kali,” ujarnya terpisah, Rabu (30/8/2023) sore. (rus/sis)
Baca Juga: Polisi Tunggu Hasil Autopsi Jasad Janda Dua Anak yang Tewas di Ngaglik Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News