SURABAYA (bangsaonline) - Puluhan warga yang tercatat sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 RT 02 RW 01 Simojawar, Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal terpaksa tidak bisa mencoblos. Mereka ditolak menggunakan suaranya oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan dalih sudah melebihi waktu pencoblosan.
Triyarso, salah satu warga mengatakan, puluhan warga itu mendapat undangan mencoblos. Mereka sampai di TPS sekitar pukul 12.00 WIB, masih ada waktu sekitar satu jam sebelum pemungutan suara selesai. Sayangnya, setelah menunggu sejam mereka tidak bisa nyoblos dengan alasan TPS sudah ditutup.
Lambatnya pencoblosan ini diduga ada kesengajaan dari KPPS. KPPS menyediakan nomer urut bagi para pemegang suara. Sayangnya nomer urut hanya tersedia 40 lembar. Masing-masing warga yang sudah menyerahkan undangan langsung mendapatkan nomer urut untuk mencoblos. Tentu saja, jumlah nomer urut ini tidak sesuai dengan jumlah DPT yang mencapai sekitar 400 orang.
Akibatnya, mereka yang belum kebagian nomer urut terpaksa harus menunggu meski sudah menyetor surat undangan kepada KPPS. Artinya, proses pencoblosan dibagi menjadi 40 orang. Setelah 40 selesai, petugas KPPS baru akan membagi-bagikan nomer urut. Tentu saja, keberadaan nomer urut ini memperlambat proses pencoblosan.
"Undangannya ditumpuk, setelah sampai 40 leren (berhenti), sehingga antriannya banyak, maksud kami karena ini warga setempat dan warga indonesia bisa diselesaikan dengan kekeluargaan, jangan sampai setelah pileg petugas KPPS dengan warga tidak akur," ujarnya.
Dia mengakui sesuai dengan aturan TPS dibuka pukul 07.00 WIB dan ditutup pukul 13.00 WIB. Tetapi di beberapa TPS ada yang memperpanjang waktu pencoblosan. Hal ini supaya setiap kepala yang memiliki hak suara bisa berpartisipasi dalam pileg yang digelar setiap lima tahun sekali ini.
Di tempat terpisah, sekitar tujuh warga RT 04 RW 02 Kelurahan Medokan Semampir ditolak menggunakan haknya di TPS 06 dengan alasan TPS sudah ditutup. Padahal saat itu, masih pukul 12.00 WIB. Sesuai dengan aturan KPU, alasan itu tidak bisa dibenarkan, kecuali sudah melebihi pukul 13.00 WIB.
"Ini kan aneh, jam 12.00 sudah ditutup, panitianya capek atau gimana ini kita tidak tahu," ujar Mahfud salah satu warga yang ditolak.
Menurutnya, penolakan itu diduga karena ketua KPPS bekerjasama dengan salah satu partai. Sementara mereka yang ditolak merupakan massa dari partai lain. "Ya dugaan kami seperti itu, kita mau nyoblos sebelum jam 13.00 sudah ditolak, ini akan aneh," ujarnya.
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, Eko Waluyo menerangkan, aturan KPU batas terakhir pencoblosan sampai pukul 13.00 WIB. Jika melebihi batas jam tersebut TPS tetap membuka pencoblosan, petugas KPPS bisa diberi sanksi oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Namun begitu, KPPS masih bisa melakukan pemungutan suara meski sudah melewati batas waktu. Syaratnya adalah, calon pemilih sudah terdaftar di meja KPPS sebelum jam pencoblosan berakhir. "Kecuali mereka sudah terdaftar, ya masih bisa mencoblos, ndak papa meski sudah lewat jam 13.00 harus dilayani sampek selesai," ujarnya.
Menanggapi kejadian di Medokan Semampir, Eko dengan tegas mengatakan penutupan TPS sebelum jam berakhir menyalahi undang-undang. Tentu saja, petugas KPPS bisa disanksi. Mereka bisa dilaporkan ke Panwaslu. "Ya ndak boleh itu, masak belum selesai (jam) sudah ditutup, laporkan saja Panwaslu," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News