CEO ChatGPT Peroleh Golden Visa dari Pemerintah, Apa Saja Ketentuan Pemberiannya?. Foto: Ist
2. Investor korporasi
-Izin tinggal 5 tahun: Mendirikan perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar Rp 380 miliar atau 25.000.000 dollar AS. Golden visa diberikan kepada direksi dan komisarisnya
-Izin tinggal 10 tahun: Menanamkan investasi sebesar Rp 761 miliar atau 50.000.000 dollar AS
3. Investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia
-Izin tinggal 5 tahun: Pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai Rp 5,3 miliar atau 350.000 dollar AS yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan serta deposito
-Izin tinggal 10 tahun: Memiliki nilai investasi sebesar Rp 10 miliar atau 700.000 dollar AS
(ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




